SULBARPEDIA.COM, Mamuju – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan pembangunan Pasar Rakyat Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024. Penahanan dilakukan pada Selasa, (16/09/ 2025).
Kepala Kejati Sulbar, Sukarman Sumarinton, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang ditahan yakni HG, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mamasa, serta LT, yang merupakan Ketua Tim Pengadaan Tanah sekaligus kuasa pemilik lahan.
“Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-464/P.6/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025,” kata Sukarman dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sulbar, Selasa petang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sukarman menjelaskan, modus operandi yang dilakukan keduanya adalah melakukan persekongkolan untuk menyalahgunakan wewenang. HG diduga menerima dan menandatangani dokumen jual beli tanah, sementara LT berperan sebagai penerima kuasa dari pemilik lahan.
“Keduanya diduga menikmati keuntungan sebesar Rp5,737 miliar dari pembebasan lahan tersebut, yang bersumber dari APBD Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024,” tambah Sukarman.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.











