Rugikan Negara Rp5,7 Miliar, Kejati Sulbar Bekuk Dua Tersangka Korupsi Lahan Pasar Mamasa

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM, Mamuju – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan pembangunan Pasar Rakyat Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024. Penahanan dilakukan pada Selasa, (16/09/ 2025).

Kepala Kejati Sulbar, Sukarman Sumarinton, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang ditahan yakni HG, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mamasa, serta LT, yang merupakan Ketua Tim Pengadaan Tanah sekaligus kuasa pemilik lahan.

“Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-464/P.6/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025,” kata Sukarman dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sulbar, Selasa petang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sukarman menjelaskan, modus operandi yang dilakukan keduanya adalah melakukan persekongkolan untuk menyalahgunakan wewenang. HG diduga menerima dan menandatangani dokumen jual beli tanah, sementara LT berperan sebagai penerima kuasa dari pemilik lahan.

“Keduanya diduga menikmati keuntungan sebesar Rp5,737 miliar dari pembebasan lahan tersebut, yang bersumber dari APBD Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024,” tambah Sukarman.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Kurir Sabu 58 Gram Dibekuk di Gerbang Kota Mamuju, Ditresnarkoba Polda Sulbar Bongkar Jalur Sidrap
Polresta Mamuju Ringkus Otak Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Setelah Diburu 15 Hari
Curiga Istri Selingkuh” Alasan Penganiayaan Pria di Simbuang Mamuju
Polsek Kalukku Polresta Mamuju Selidiki Penemuan Mayat Bayi di Bebanga
Polresta Mamuju Berhasil Ungkap 15 TKP Curanmor
3 Tahun Kasus Penembakan Sekjen JMSI Rahimandani di Bengkulu Belum Terungkap
Meriahnya Malam Puncak HUT JMSI ke-6 di Banten, Dihadiri Menkop-Wamenhaj
PTKP HMI Cabang Majene Desak Evaluasi AMDAL Lalin JENS Cafe, Dinilai Ganggu Keselamatan Publik

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 03:26 WIB

FPN Mamuju dan Mamuju untuk Palestina Gelar Aksi Dukung Iran Lawan Israel dan AS

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:50 WIB

RSUD Sulbar Perkuat Pengelolaan Limbah Medis, Terima Kunjungan Biro Ekbang Setda Sulbar

Senin, 2 Maret 2026 - 20:58 WIB

Jangan Lewatkan! Pendaftaran Beasiswa Pemprov Sulbar 2026 Dibuka Dua Bulan Penuh

Minggu, 1 Maret 2026 - 23:16 WIB

Truk Muat Material Bangunan Terjun ke Jurang 30 Meter di Kalumpang, 1 Orang Tewas

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:40 WIB

Ketua DPRD Sulbar Ajak Jadikan Ramadhan Momentum Perkuat Solidaritas dan Pelayanan Publik

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:58 WIB

IKM 2025 Tembus 83,96, RSUD Sulbar Pertahankan Predikat Baik

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:47 WIB

KominfoSS Sulbar dan BPS Perkuat Kolaborasi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:12 WIB

Polresta Mamuju Musnahkan 1.435 Botol Miras Hasil Operasi Pekat Marano 2026

Berita Terbaru

Mamuju Tengah

Komisi ll DPRD Sigi Kunjungan Kerja Ke DPMPTSP Mateng

Jumat, 13 Mar 2026 - 12:10 WIB

x