Sanksi Menanti ASN Yang Perpanjang Waktu Libur Lebaran

- Jurnalis

Minggu, 26 Mei 2019 - 05:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATENG, SP – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah tahun 2019. Pemerintah telah menetapkan jadwal libur lebaran dan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil selama sepuluh hari kerja

Masa libur bagi ASN terhitung dimulai tanggal 30 Mei sampai tanggal 10 Juni 2019. Waktu libur yang diberikan kepada ASN untuk merayakan lebaran bersama keluarga dinilai sudah cukup panjang.

” kita sudah keluarkan surat edaran hari libur lebaran dan cuti bersama mulai tanggal 30 mei 2019 hingga tanggal 10 juni 2019. jadi sudah ada ketentuan, tidak boleh ASN menambah waktu hari libur. Jika ada ASN yang menambah, maka akan di beri sanksi. Sanksinya berupa teguran, penundaan kenaikan Gaji berkala. Bagi ASN yang tidak disiplin akan menjadi bagian penilaian evaluasi kinerjanya “, ujar sekertaris Daerah Kab. Mamuju Tengah H. Askary Anwar saat di temuai laman ini di ruang kerjanya, Rabu 22 mei 2019

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Askary mengatakan sebagai pelayan Masyarakat, ASN di tuntut memberikan pelayanan yang prima. Sebab itu, ASN harus masuk kerja sesuai masa waktu libur yang sudah di tentukan.

Askary menegaskan pihaknya akan melakukan infeksi mendadak (Sidak) di sekertariat dan seluruh OPD lingkup pemkab Mamuju Tengah. Sidak ini di lakukan saat hari pertama masuk kerja.

Askary menghimbau  seluruh pejabat lingkup Pemkab Mateng untuk tidak menggunakan kendaraan dinas (Radis)pada kegiatan yang bukan urusan dinas termasuk pada libur lebaran tahun ini.

(Ambas/Lal)

 

Berita Terkait

Dua Mahasiswa STIT Al-Chaeriyah Mamuju Dilantik Sebagai Pengurus BADKO HMI Sulbar Periode 2024-2026
Welem Sambolangi Minta Wartawan Beritakan Hal-hal Menarik Tentang Mamasa
Gubernur SDK Dijadwalkan Hadir Melantik Pengurus Baru IJS Sulbar Pekan Depan 
156 CPNS Tahun 2024 Terima SK dari Bupati Mateng Arsal Aras
Bupati Mateng Hadiri Sidang Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria
YKPM dan KAPAL Perempuan Gelar Rapat Update Perkembangan GEDSI Pasca Pilkada 2024 di Mamuju
Mateng Tercepat Pembentukan Koprasi Merah Putih dengan Terbitnya SK AHU
100 Hari Kerja Arsal Aras – Askary Tunjukan Pembangunan Berkelanjutan

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:41 WIB

Terduga Pelaku Pembunuhan IRT Meninggal Dunia

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:22 WIB

Istri Tewas Dibunuh, Suami Jadi Terduga Pelaku: Ditangkap Empat Jam Setelah Penemuan Mayat

Kamis, 29 Mei 2025 - 07:41 WIB

Aksi Pencurian Kotak Amal di Masjid Taan, Tapalang Terekam CCTV

Kamis, 24 April 2025 - 11:14 WIB

Remaja Perempuan di Mamuju Tertangkap Basah Curi Kotak Amal Masjid

Senin, 14 April 2025 - 15:56 WIB

Janda di Mamuju Edarkan Narkoba Ditangkap, 3 Paket Sabu Disita

Minggu, 6 April 2025 - 19:15 WIB

APKAN RI Sulbar Duga APH Tebang Pilih Tangani Kasus Ijazah Palsu Haris Halim Sinring

Rabu, 26 Februari 2025 - 13:39 WIB

Pembuang Mayat Bayi di Sungai Tapalang Ditangkap, Pelaku Ibu Kandung

Jumat, 21 Februari 2025 - 14:54 WIB

Terlibat di Kasus Ijazah Palsu Haris Halim, Komisioner KPU Mateng Divonis 3 Tahun Bui

Berita Terbaru

x