Sanksi Menanti ASN Yang Perpanjang Waktu Libur Lebaran

- Jurnalis

Minggu, 26 Mei 2019 - 05:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATENG, SP – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah tahun 2019. Pemerintah telah menetapkan jadwal libur lebaran dan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil selama sepuluh hari kerja

Masa libur bagi ASN terhitung dimulai tanggal 30 Mei sampai tanggal 10 Juni 2019. Waktu libur yang diberikan kepada ASN untuk merayakan lebaran bersama keluarga dinilai sudah cukup panjang.

” kita sudah keluarkan surat edaran hari libur lebaran dan cuti bersama mulai tanggal 30 mei 2019 hingga tanggal 10 juni 2019. jadi sudah ada ketentuan, tidak boleh ASN menambah waktu hari libur. Jika ada ASN yang menambah, maka akan di beri sanksi. Sanksinya berupa teguran, penundaan kenaikan Gaji berkala. Bagi ASN yang tidak disiplin akan menjadi bagian penilaian evaluasi kinerjanya “, ujar sekertaris Daerah Kab. Mamuju Tengah H. Askary Anwar saat di temuai laman ini di ruang kerjanya, Rabu 22 mei 2019

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Askary mengatakan sebagai pelayan Masyarakat, ASN di tuntut memberikan pelayanan yang prima. Sebab itu, ASN harus masuk kerja sesuai masa waktu libur yang sudah di tentukan.

Askary menegaskan pihaknya akan melakukan infeksi mendadak (Sidak) di sekertariat dan seluruh OPD lingkup pemkab Mamuju Tengah. Sidak ini di lakukan saat hari pertama masuk kerja.

Askary menghimbau  seluruh pejabat lingkup Pemkab Mateng untuk tidak menggunakan kendaraan dinas (Radis)pada kegiatan yang bukan urusan dinas termasuk pada libur lebaran tahun ini.

(Ambas/Lal)

 

Berita Terkait

Buka Forum Satu Data Indonesia, Askary: Dengan Data yang Valid Kebijakan Diambil Sesuai Kebutuhan
Momentum Hari Kartini 2026, Ketua DPRD Sulbar Ajak Perempuan Berani Ambil Peran Strategis
SPBU Tapalang Bantah Isu Distribusi BBM Subsidi Tak Sesuai Aturan: Informasi Hoaks
Sekrateriat Wapres RI Tim Percepatan Penurunan Stunting Kunjungan Ke Mateng, Wabub Askary: Penurunan Stunting Lebih Cepat
54 Desa di Mateng Terima Bantuan Pangan Tergabung Dalam PBP
DPRD Mamuju Tengah Bahas LKPJ 2025, Sembilan OPD Hadiri Rapat Pansus
Polres Mateng Siap Kawal SPMB Agar Berjalan Sesuai Regulasi
Disdikbud Mateng Gandeng BPMP Sulbar Sosialiasi SPMB Tahun Ajaran 2026-2027

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 21:54 WIB

Sekretariat DPRD Sulbar Hadiri Rakor Implementasi Budaya Kerja BerAKHLAK

Rabu, 22 April 2026 - 21:51 WIB

Hari ke-9 Pelayanan Beasiswa, Semangat Tak Surut Biro Pemkesra Dukung Panca Daya SDK

Selasa, 21 April 2026 - 14:51 WIB

Buka Forum Satu Data Indonesia, Askary: Dengan Data yang Valid Kebijakan Diambil Sesuai Kebutuhan

Selasa, 21 April 2026 - 14:43 WIB

Kominfo Sulbar Genjot Pemenuhan Data Sektoral, Perkuat Implementasi Satu Data Indonesia. 

Selasa, 21 April 2026 - 11:51 WIB

SPBU Tapalang Bantah Isu Distribusi BBM Subsidi Tak Sesuai Aturan: Informasi Hoaks

Senin, 20 April 2026 - 21:39 WIB

Menuju Hari Demam Berdarah, RSUD Sulbar Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Lewat Edukasi dan Penyuluhan

Senin, 20 April 2026 - 17:49 WIB

Sekrateriat Wapres RI Tim Percepatan Penurunan Stunting Kunjungan Ke Mateng, Wabub Askary: Penurunan Stunting Lebih Cepat

Senin, 20 April 2026 - 10:52 WIB

54 Desa di Mateng Terima Bantuan Pangan Tergabung Dalam PBP

Berita Terbaru

x