Sanksi Menanti ASN Yang Perpanjang Waktu Libur Lebaran

- Jurnalis

Minggu, 26 Mei 2019 - 05:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATENG, SP – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah tahun 2019. Pemerintah telah menetapkan jadwal libur lebaran dan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil selama sepuluh hari kerja

Masa libur bagi ASN terhitung dimulai tanggal 30 Mei sampai tanggal 10 Juni 2019. Waktu libur yang diberikan kepada ASN untuk merayakan lebaran bersama keluarga dinilai sudah cukup panjang.

” kita sudah keluarkan surat edaran hari libur lebaran dan cuti bersama mulai tanggal 30 mei 2019 hingga tanggal 10 juni 2019. jadi sudah ada ketentuan, tidak boleh ASN menambah waktu hari libur. Jika ada ASN yang menambah, maka akan di beri sanksi. Sanksinya berupa teguran, penundaan kenaikan Gaji berkala. Bagi ASN yang tidak disiplin akan menjadi bagian penilaian evaluasi kinerjanya “, ujar sekertaris Daerah Kab. Mamuju Tengah H. Askary Anwar saat di temuai laman ini di ruang kerjanya, Rabu 22 mei 2019

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Askary mengatakan sebagai pelayan Masyarakat, ASN di tuntut memberikan pelayanan yang prima. Sebab itu, ASN harus masuk kerja sesuai masa waktu libur yang sudah di tentukan.

Askary menegaskan pihaknya akan melakukan infeksi mendadak (Sidak) di sekertariat dan seluruh OPD lingkup pemkab Mamuju Tengah. Sidak ini di lakukan saat hari pertama masuk kerja.

Askary menghimbau  seluruh pejabat lingkup Pemkab Mateng untuk tidak menggunakan kendaraan dinas (Radis)pada kegiatan yang bukan urusan dinas termasuk pada libur lebaran tahun ini.

(Ambas/Lal)

 

Berita Terkait

FKPP Pasangkayu Siapkan Kegiatan Meriahkan Hari Santri 2026: Ada Kemah Santri-Doa Bersama
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Polresta Mamuju Intensifkan Pengaturan Malam Hari, Kecelakaan Lalu Lintas Berhasil Ditekan
Proyek Tanggul Tandassura Polman Disorot, Diduga Pakai Material Tambang Ilegal dan BBM Subsidi
Pemuda Alu Soroti Pengambilan Batu untuk Tanggul Tandasura, Diduga Tanpa Izin Galian C
HMI Cabang Manakarra dan BPJS Kesehatan Mamuju Edukasi Generasi Muda soal Kesehatan Reproduksi
Bupati Mateng Serahkan SK Perpanjangan Perjanjian Kerja 361 PPPK Formasi Tahun 2023 dan 2025
4 Bulan Sembunyi di Hutan, DPO Pengeroyokan SPBU Tapalang Berhasil Dibekuk Resmob Polresta Mamuju

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:10 WIB

Demo di DPRD, Massa Kecewa Pemkab Pasangkayu Kucurkan Rp 367 Juta Beli Perabotan Rumdin-Pakaian Dinas

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:21 WIB

Ortu Bripda Azril Pastikan Kasus dengan Kapolres Pasangkayu Berakhir Damai

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:32 WIB

Perselisihan Berakhir Damai, Kapolres Pasangkayu dan Bripda Azril Tempuh Musyawarah Kekeluargaan

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:31 WIB

Silaturahmi NW Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa Dorong Pemberdayaan Ormas Islam dan Pesantren

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:16 WIB

DPRD Pasangkayu Konsultasi soal Penyesuaian Tatib ke Biro Hukum Setda Sulbar

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:09 WIB

Muhammad Dasri Resmi Dilantik Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Gantikan Hariman

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:57 WIB

DPRD Pasangkayu RDP Bareng DPMPTSP-DKP Bahas Regulasi Budidaya Udang Vaname

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:55 WIB

Oknum Polisi Aniaya Warga di Pasangkayu Dipatsus

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Perkuat Kedekatan Polri,BKTM Salubiro Sambangi Tokoh Agama dan Pemuda

Jumat, 4 Sep 2026 - 08:51 WIB

Berita Terbaru

BKTM Babana Ajak Warga Menjaga Kamtibmas dan Rawat Kerukunan

Jumat, 4 Sep 2026 - 08:45 WIB

x