MAMUJU, Kasus dugaan Penipuan Calon pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kemenhumkan Sulawesi Barat (Sulbar),dimana tersangkanya telah ditetapkan berinisial ( IR ) pihak Kepolisian belum melakukan penahanan.
Hal tersebut dikatakan Wadir Krimmum Polda Sulbar AKBP Iskandar, saat gelaran coffe morning Kapolda Sulbar. Rabu (23/01/2019),di Aulan Kantor Dirlantas Polda sulbar.
Lebih lanjut, AKBP Iskandar menjelaskan, tersangka ( IR ) saat ini memang belum di lakukan penahanan,sebab pihak Polda Sulbar masih melakukan pemerikasaan saksi-saksi ,dan penguatan barang bukti, serta dalam proses pelengkapan barang bukti masih berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini sudah di gerakan ke arah penyidikan untuk segera dilakukan proses penahanan, namun untuk melakukan sebuah penahanan membutuhkan waktu karna penipuan kasus CPNS di Kemenhumkan Sulbar melibatkan banyak orang,” terang AKB Iskandar.
Dia juga menambahkan, apabila adanya tindakan kepolisian yang dilakukan hal tersebut, itu menjadi kewenangan penyidik.
(Zul)