MAMUJU, Tim Phyton Polres Mamuju kembali berhasil membekuk 1 orang tersangka kurir peredaran narkotika jenis shabu, di Desa Salupangkang Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).
Hal tersebut , disampaikan Kasat Narkoba Polres Mamuju Iptu.Priyanto melalui conference pers. Senin (5/3/2019)
Iptu.Priyanto menyatakan, diketahui tersangka berisinal AS (40) beralamat, dusun Salubarana,Desa Salubarana, Kecemtan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng). AS diamanakan tim Phyton pada hari Jumat 1 Maret 2019, dengan barang bukti 1 saset berisi kristal yang diduga shabu dan 1 unit handphone milik AS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim phyton berhasil mengamankan AS (40) yang beralamatkan, dusun Salubarana Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tenganh dengan barang bukti ditemukan 1 saset kristal atau shabu yang beratnya kurang lebih 1 gram ,” terangnya.
Dari keterangan tersangka, kata Iptu.Priyanto, barang haram ini ia (AS) membeli dari Palu Sulawesi Tengah, yang rencanannya akan di jual kembali di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng). Pelaku membeli barang haram ini, seharga Rp. 1,350,000 dan akan dijual kembali dengan harga Rp.1.800,000.
“Tersangka kita kenangan pasal 114 ayat 1 subs psal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.” Tutupnya
(Zul)