MATENG,SULBARPEDIA.Com – Wakil Bupati Mateng Muh.Amin Jasa mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa selama dua tahun, dari masa jabatan 2021-2027 menjadi 2021-2029 dan masa jabatan 2024-2029 menjadi 2024-2031 sebanyak 54 kepala desa (Kades) se-Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng). Kamis (18/7/23)
Wabup Mateng Muh Amin Jasa, pengukuhan masa jabatan Kades se-Kab.Mateng merupakan tindak lanjut dari ketentuan undang undang no 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah dengan undang undang (UU) no 3 tahun 2024 yang mengamanahkan bahwa kepala desa dan anggota BPD memegang jabatan selama 8 tahun sejak dilantik.
Berdasarkan ketentuan itu, kata Amin, pemerintah daerah melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa sebanyak 54 se-Kabupaten Mamuju Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya selaku pribadi dan atas nama pemerintah daerah mengucapkan selamat kepada seluruh kepala desa yang telah dikukuhkan” ujarnya
Lebih lanjut, Amin memberkan dengan bertambahnya masa jabatan ini dirinya berharap kepala desa yang ada di Kabupaten Mamuju Tengah semakin meningkatkan semangat dalam bekerja dan mengabdi kepada masyarakat desanya.
“Karena perpanjangan masa jabatan ini, adalah amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa.” Tutupnya
Perlu diketahui hadir pada kegiatan tersebut: Ketua DPRD Mateng Arsal Aras, Kapolres Mateng AKBP.Hengky K Abadi, Kadis PMD Mateng Zulkifli dan para undangan lainnya. (ADV)