6 Orang Diamankan Dalam Operasi Antik Marano, Berantas Penyalahgunaan Narkoba

- Jurnalis

Rabu, 6 April 2022 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(press release polres majene pasca operasi antik marano, foto: hms)

(press release polres majene pasca operasi antik marano, foto: hms)

SULBARPEDIA.COM,- Majene, Digelar secara tertutup selama 14 hari sejak tanggal 18-31 Maret 2022, operasi kepolisian dengan sandi antik Marano Polres Majene berhasil menuntuskan target operasi.

Dua TO yang ditarget berhasil diungkap tuntas bahkan Polres Majene mampu menambahkan 4  orang non target.

Sebagaimana diketahui operasi antik ini dilaksanakan untuk memberantas penyalahgunaan Narkoba di wilayah demi mewujudkan generasi bangsa yang berprestasi tanpa narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian dalam keterangan persnya di aula mapolres, Rabu (6/4/22) menyebutkan 6 orang diamankan dalam operasi Antik Marano

“Dari 6 terduga yang berhasil diamankan ini tiga diantaranya adalah tindak pidana jenis shabu berdasarkan laporan Polisi Lp/A/19/III/2022/Sul-bar/Res Mjn/SPKT, tanggal 19 Maret 2022” terang kapolres

Dengan identitas tersangka Ma (29) barang bukti yang diamankan HP, 1 kaca pirex berisi sisa shabu seberat 0,0021 gram bersama alat pendukungnya seperti botol alat hisap dan sebagainya.

Selanjutnya As (59) diamankan di kediamannya di Kelurahan Lembang berdasarkan pengembangan dari MA dengan peran keduanya patungan untuk membeli shabu dari AR.

AR (32) sendiri merupakan warga Kelurahan Pekkabata Kecamatan Polewali Kabupaten Polman, ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Untuk MA dan AR keduanya dijerat dengan pasal 112 dan 127 dengan kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sementara itu penangkapan lainnya tentang Obaya berdasarkan Laporan Polisi Lp/A/33/III/2022/Sul-bar/Res-Majene/SPKT, tanggal 29 Maret 2022.

Berawal dari penangkapan AN (20) di Kecamatan Pamboang ditangangan ditemukan barang bukti 184 butir obat berlogo Y yang ia dapatkan dari DE (18) yang berhasil diamankan di daerah tinambung dan mengaku barang yang ia dapatkan dari AM (25).

Atas kejahatan yang dilakukan berdasarkan pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 KHUP diancam dengan kurungan paling lama 15 tahun.

(rls/hfs)

Berita Terkait

Hari Otoda ke 28 Tahun, Askary: Penanganan Stunting hingga Penerapan SPBE Wajib “On Progress”
Dinkes Mamuju Lakukan Tes Kebugaran Jasmani Bagi Calon Jemaah Haji
Dinkes Mamuju Fokus Terapkan Integrasi Layanan Primer di Posyandu Tahun Ini
Lafkespri Sulbar Siap Layani Puskesmas dan Klinik yang Ingin Naik Status Akreditasi
Dorong Kemajuan SPBE, Pemkab Mateng Gelar Forum Satu Data Indonesia
FKP Minta Aparat Kepolisian Tindak Dugaan KKN Pembangunan PKM Salupangkang
Kasus DBD di Mamuju Turun, Kadinkes Imbau Masyarakat Tetap Jalankan PHBS
101 Kelurahan/Desa di Mamuju Sudah Berstatus Kampung KB

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 20:32 WIB

Kadinkes Sulbar Asran Masdy Ikuti Rakerkesnas 2024 di Jakarta

Selasa, 23 April 2024 - 18:13 WIB

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Infrastruktur

Selasa, 23 April 2024 - 17:57 WIB

Besok, Kontraktor Akan Bayar Utang Proyek Rusun ASN Perkim Rp 1,3 Miliar

Selasa, 23 April 2024 - 17:29 WIB

Jokowi Resmikan Rekonstruksi 147 Bangunan Terdampak Gempa di Sulbar

Senin, 22 April 2024 - 23:54 WIB

Dinkes Sulbar Siapkan Mini ICU untuk Kebutuhan Medis Kunker Presiden Jokowi

Senin, 22 April 2024 - 20:57 WIB

3 Menteri Dampingi Kunjungan Kerja Presiden Jokowi di Sulbar

Senin, 22 April 2024 - 15:58 WIB

Kadinkes Sulbar Sambut Kedatangan Menkes Budi di Mamuju

Senin, 22 April 2024 - 14:45 WIB

Subkon Proyek Rusun Perkim Geram-Tarik Barang gegara Pekerjaan Rp 1,3 M Tidak Dibayarkan

Berita Terbaru

Advertorial

Kadinkes Sulbar Asran Masdy Ikuti Rakerkesnas 2024 di Jakarta

Kamis, 25 Apr 2024 - 20:32 WIB

Kriminal

Polisi Bekuk 3 Pengedar-Pemakai Narkoba di Tobadak Mateng

Kamis, 25 Apr 2024 - 11:07 WIB

Politik

PAN Sulbar Kompak Dukung Zulkifli Hasan Jadi Ketum 3 Periode

Kamis, 25 Apr 2024 - 09:06 WIB