POLMAN. Sat Lantas Polres Polman melaksanakan Operasi Zebra Siamasei 2018 dengn melakukan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dengan Tilang.
Dimana oprasi Zebra terhitung mulai tanggal 30 Oktober 2018 sampai dengan 12 November 2018, dengan melaksanakan Operasi Kepolisian Terpusat dengan sandi Operasi Zebra Siamasei 2018.
Kasat Lantas Polres Polman AKP Suhartono, SH.S.I.K mengatakan, Pelaksanaan operasi Zebra Siamasei 2018 ini merupakan tugas pokok Polisi lalu lintas dengan persentase penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang 80 persen. Edukasi keselamatan berlalu lintas secara preemtif 10 persen, dan pencegahan preventif 10 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Tujuan Operasi Zebra Siamasei 2018 ini, untuk mewujudkan keselamatan berlalu lintas secara nasional dan di wilayah hukum Polres Polman. Sehingga masyarakat selamat di jalan, terhindar dari potensi bahaya kecelakaan lalu lintas,” ungkap Akp.Suhartono,selasa (30/10/2018).
Lebih lanjut dikarakannya, adapun sasaran Penindakan Tilang Operasi Zebra Siamasei Polres Polman 2018 yaitu :
1. Pelanggaran batas kecepatan berkendara.
2. Menggunakan Hp saat berkendara baik motor maupun mobil.
3. Berkendara dalam keadaan mabuk atau dibawah pengaruh alkohol dan obat-obatan terlarang (narkoba).
4. Berkendara sepeda motor tanpa menggunakan helm baik yang mengemudi maupun yang bonceng.
5. Berkendara bonceng 3 atau pengendara dengan usia dibawah umur 17 tahun.
6. Mengemudi kendaraan mobil tanpa menggunakan sabuk keselamatan (safety belt).
7. Mengemudi dengan melawan arus lalu lintas.
” Semua pelanggaran lalu lintas tersebut termasuk mengendarai kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat ,baik SIM maupun STNK yang sah. Akan dikenakan sanksi tilang secara prosedural dengan tegas dan humanis,” sambungnya.
Akp.Suhartono juga menghimbau serta mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Polman, untuk tertib berlalu lintas demi keselamatan diri dan keselamatan orang lain saat menggunakan jalan. (Rls)