Polres Mateng Bantah Tudingan Bebaskan Pelaku Pengeroyokan Anak

- Jurnalis

Selasa, 4 Januari 2022 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(pelaku pengeroyokan anak di Mamuju tengah, foto:hms)

(pelaku pengeroyokan anak di Mamuju tengah, foto:hms)

SULBARPEDIA.COM,- Mateng, Polres Mateng melalui Kapolres AKBP Zakiy langsung merespon cepat tudingan di media sosial  yang mengatakan bahwa Polres Mateng telah membebaskan pelaku pengeroyokan anak di Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah, Selasa (04/01/21).

Salah satu akun medsos instagram bernama @kedai.info memuat postingan dengan keterangan “Pengeroyok anaknya hingga koma dibebaskan, Sumarni menangis minta keadilan”

Tudingan tersebut lantas ditepis oleh orang nomor satu di Polres Mateng, AKBP Zakiy mengungkapkan kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 16 November 2021 namun baru dilaporkan oleh pihak korban pada hari Sabtu tanggal 20 November 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah melaporkan kejadian tersebut, pelapor langsung berangkat merujuk korban pengeroyokan untuk melakukan pengobatan lanjutan di salah satu rumah sakit yang berada di Makassar

“Saat itu pelapor belum sempat menyebutkan nama saksi dan hanya memberikan sedikit keterangan karena terburu-buru sehingga proses penyidikan sedikit terhambat namun sejak dilaporkan, terduga pelaku sudah kami kenakan wajib lapor” ungkap Zakiy

Ia menambahkan, Pihak korban berada di Kabupaten Mamuju tengah pada pertengahan bulan Desember 2021 sehingga pihaknya baru melanjutkan serangkaian proses penyelidikan untuk melengkapi barang bukti.

Ditempat berbeda, Ibu korban “S” justru memberikan apresiasi dan ungkapan terima kasih kepada jajaran Polres Mateng.

“Alhamdulillah sudah membaik dan ada perkembangan, Sangat berterima kasih kepada petugas Kepolisian (Polres Mateng)”, Imbuhnya.

Berdasarkan Surat perintah penangkapan  dengan nomor Sp. Kap / 71 / XII / 2021 / Reskrim tertanggal 31 Desember 2021, Kedua orang pelaku yang berinisial “AH” (31) dan “T” (27) telah resmi mendekam di ruang tahanan Mapolres Mateng.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 atau 2 KUHPidana atau pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo pasal 55,56 KUHPidana dan pasal 80 ayat (2) Jo pasal 76c UU RI No. 35 Tahun 20214 tentang Perubahan UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidan lebih dari 5 tahun penjara

(rls/hfs)

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Mateng, Imbau Masyarakat Berhati Hati saat Memperkerjakan Warga dari Luar Daerah
Polisi Ungkap Oknum PNS dan Polri Terlibat Kasus Narkoba di Sulbar
Karhutla Seluas 20 Hektare di Tommo Mamuju 7 Hari Belum Padam
Bus Neo Trans Terguling di Jalan Trans Mamuju Diduga Karena Pecah Ban
Pria Culik Anak 13 Tahun di Mateng Hendak Dibawa ke Palopo Sulsel
Sambut Kapolda Baru, Gubernur Suhardi Duka Harap Sinergi Pemprov dan Polda Makin Kuat
Bupati Arsal Sebut, ASN Dilarang Rangkap Jabatan BPD
Kasus Penculikan Gadis Dibawah Umur Viral di Medsos, Pelaku Diamankan di Polres Mateng

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:13 WIB

ASN Pemprov Sulbar-Oknum Polisi Ditangkap Kasus Narkoba, 22 Gram Sabu Disita

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Polisi Ungkap Oknum PNS dan Polri Terlibat Kasus Narkoba di Sulbar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Pria Culik Anak 13 Tahun di Mateng Hendak Dibawa ke Palopo Sulsel

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:35 WIB

4 Bulan Sembunyi di Hutan, DPO Pengeroyokan SPBU Tapalang Berhasil Dibekuk Resmob Polresta Mamuju

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:35 WIB

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Mamuju Tega Aniaya Ayah Kandung

Jumat, 24 April 2026 - 17:55 WIB

Resmob Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri

Kamis, 9 April 2026 - 20:28 WIB

Bejat! Pria di Mamuju Perkosa Anak Kandung 6 Kali, Korban Diancam Dibunuh

Kamis, 9 April 2026 - 09:38 WIB

Wanita Tipu Warga di Majene Modus Penukaran Uang Baru, Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Polisi Ungkap Oknum PNS dan Polri Terlibat Kasus Narkoba di Sulbar

Senin, 12 Okt 2026 - 16:31 WIB

x