Polres Majene Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

- Jurnalis

Selasa, 18 Januari 2022 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(press release penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba yang libatkan oknum ASN, foto: hms)

(press release penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba yang libatkan oknum ASN, foto: hms)

SULBARPEDIA.COM,- Majene, Memasuki babak baru tahun 2022 Satuan Reserse Narkoba Polres Majene kembali mengungkap kasus kejahatan penyalahgunaan Narkoba

Dalam acara press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian, Selasa (18/1/22).

Diungkapkan bahwa pada Kamis 6 Januari 2022 di lingkungan Lutang Kelurahan Tande Timur, Satuan Reserse Narkoba Polres Majene berhasil menangkap dua terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berawal dari tertangkapnya DH (33) jelas Kapolres, lewat informasi masyarakat dan benar ditemukan pada saku kantong celana terduga tersangka berupa dua saset kristal bening dengan berat netto 0,1917 gram yang disembunyikan dalam bungkusan rokok. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari HA (43) yang dibeli dengan harga Rp. 800.000 (Delapan ratus ribu rupiah).

Mirisnya HA sendiri merupakan oknum PNS Satpol PP aktif. Selanjutnya HA yang diamankan langsung di kediamannya di Desa Galung Tulu Kabupaten Polman. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan alat hisap, korek gas dan kaca pirex di rumahnya.

“HA mengaku membali barang haram tersebut dari NU (DPO) yang juga merupakan warga di Kabupaten Polman” Jelas Kapolres

Atas kejadian tersebut terduga pelaku diancam dengan kurungan paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda pidana sediktnya 1 Milyar Rupiah dan paling banyak 10 Milyar Rupiah yang sebagaimana termuat dalam pasal 114 Ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35.

Adapun rincian barang bukti yang disita saat ini adalah 2 saset plastik bening yang berisi kristal bening, 1 unit hendpone Oppo A71, pembungkus rokok surya dan uang tunai sebanyak RP. 70.000 (selembar uang pecahan 50.000 dan dua lembar uang pecahan 10.000) milik DH.

Sedangkan barang bukti yang disita dari HA adalah 1 unit Handphone Samsung J2, alat hisap shabu (Bong), kaca pirex dan dua korek gas.

(rls/hfs)

Berita Terkait

Sekda Mateng Dampingi Pj Gubernur Sulbar Tinjau Sejumlah Venue Persiapan POPDA IX
Buaya 1,5 Meter Kerap Muncul Dekat Permukiman Warga di Mateng, BPBD Evakuasi
Resmikan 2 Puskesmas, Sutinah: Pembangunan Sarana Kesehatan Jadi Prioritas
Bupati Mamuju Sutinah Resmikan Puskesmas Ranga-ranga dan Topore
Ajak Siswa Mengenal dan Mencintai Daerah, Pemkab Mateng Gelar Lomba Bercerita Tingkat SD/MI
Dinkes Mamuju Bagikan Tablet Tambah Darah ke Siswi SMP-SMA di 20 Titik
Dinkes Sulbar Gelar Bimtek RME di Puskesmas Banggae 2 Majene
Momentum Hardiknas 2024, Sekda Mateng: Tenaga Pendidik Seiring dengan Meningkatnya Teknologi

Berita Terkait

Sabtu, 11 Mei 2024 - 19:54 WIB

Sekda Mateng Dampingi Pj Gubernur Sulbar Tinjau Sejumlah Venue Persiapan POPDA IX

Rabu, 8 Mei 2024 - 20:00 WIB

Ajak Siswa Mengenal dan Mencintai Daerah, Pemkab Mateng Gelar Lomba Bercerita Tingkat SD/MI

Sabtu, 4 Mei 2024 - 14:21 WIB

Momentum Hardiknas 2024, Sekda Mateng: Tenaga Pendidik Seiring dengan Meningkatnya Teknologi

Jumat, 3 Mei 2024 - 20:38 WIB

Bawaslu Mateng Buka Pendaftaran Panwascam Se-Kab.Mamuju Tengah

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:42 WIB

KPU Mateng Rapat Pleno Penetapan 25 Calon Terpilih Anggota DPRD Hasil Pileg 2024

Kamis, 2 Mei 2024 - 14:12 WIB

Sekda Mateng Bacakan Sambutan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Momentum Hardiknas 2024

Rabu, 1 Mei 2024 - 18:00 WIB

FKP Laporkan Hasil Pemeriksaan BPK RI Temuan Belanja Perjalanan Dinas 11 OPD di Mateng

Rabu, 1 Mei 2024 - 16:18 WIB

Tingkatkan Produktivitas, Pemkab Mateng Salurkan Bantuan Alat Tangkap Nelayan di Desa Budong Budong

Berita Terbaru