Eks Kades dan Anaknya di Pasangkayu Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 700 Juta

- Jurnalis

Selasa, 10 Mei 2022 - 23:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(press release polres Pasangkayu pengungkapan kasus korupsi dana desa, foto: hms)

(press release polres Pasangkayu pengungkapan kasus korupsi dana desa, foto: hms)

SULBARPEDIA.COM,- Pasangkayu, Satuan Reserse kriminal Polres Pasangkayu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa.

Tersangkanya adalah mantan Kepala desa Benggaulu (IK)bersama anaknya (LI)

Keduanya terbukti korupsi dana desa sebesar Rp 704.694.310.00

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua tersangka tersebut, dihadirkan saat Press Release di ruangan Media Center Humas Polres Pasangkayu, Jalan Ir Soekarno Kecamatan Pasangkayu, Selasa (10/5/2022)

Wakapolres Pasangkayu Kompol Eduard Steffry Allan Telussa mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa ini terjadi selama tiga tahun, sejak tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.

“Korupsi dana desa ini, terjadi saat tersangka inisial IK masih menjabat sebagai Kepala Desa Benggaulu, ” jelasnya Wakapolres depan awak media.

Disampaikan, berdasarkan hasil menyidikan motif para tersangka menggunakan uang korupsi dana desa untuk keperluan pribadi.

“Jadi tersangka memanfaatkan jabatannya selaku Kades Benggaulu Kecamatan Dapurang pada periode tahun berjalan di 2017, 2018 dan 2018,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Wakapolres sekaligus memastikan bahwa tersangka (IK) Memiliki hubungan keluarga dengan (LI) sebagai Ayah dan anak.

“Jadi tersangka inisial (LI) adalah anak kandung dari Kades Benggaulu. Dia berperan sebagai rekanan tim pelaksana kegiatan desa,” ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Ronald Suhartawan Hadipura menyampaikan bahwa tersangka dilakukan penahanan sejak 4 Februari 2022.

(IK) ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: sp.han/22/II/2022l/Reskrim tertanggal 4 Februari 2022.

Sementara (LI) ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: sp.han/23/II/2022l/Reskrim tertanggal 4 Februari 2022.

(rls/hfs)

Berita Terkait

Bupati Arsal Aras: Harkitnas  Momentum Merefleksikan Semangat Persatuan
Pemuda Paraili Soroti Jalan Berlumpur di Desanya: “Akses Warga Terganggu”
Korban Hilang di Hutan Kalittarung Polman Ditemukan Selamat
Pembukaan Jalan di 2 Desa di Tapalang Barat untuk Akses Kebun Warga
Pemda Mateng Galar GPM di Kantor Camat Topoyo
SMSI Mamuju Tengah Resmi Terbentuk, Pengurus Rapat Perdana Target Pelantikan Juli 2026
Ketua DPRD Sulbar Terima Silaturahmi SMSI, Perkuat Sinergi dengan Media
Pesan Gubernur Suhardi Duka untuk Wisudawan UT Majene: Jaga Integritas, Jadilah Penjaga Kepercayaan

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:35 WIB

Peringati Harkitnas Ke-118, Gubernur Sulbar Ajak Masyarakat Bangga Jadi Bangsa Indonesia

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:16 WIB

Rancang Dokumen Akhir RKPD, Pemprov Sulbar Matangkan Integrasi Data Sektoral

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:42 WIB

RSUD Sulbar Perkuat Layanan Spesialistik melalui Kredensialing Orthopedi dan Patologi Anatomi

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:58 WIB

Kejar Target ‘Sulbar Digital’, Kadis KominfoSS Paparkan Lompatan Transformasi di Hadapan Juri Best HC Awards 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:55 WIB

Pemprov Sulbar Dukung Pembangunan Kantor Sat PJR untuk Ketertiban Lalu Lintas

Senin, 18 Mei 2026 - 18:44 WIB

Perkuat Keterbukaan Informasi, Diskominfo Sulbar dan Mamuju Sinergikan Pengelolaan Website Pemerintah

Senin, 18 Mei 2026 - 14:17 WIB

Sinergi Sulbar-Sulsel: Siapkan Subsidi Fly Jaya Air untuk Rute Mamuju, Makassar, hingga Bone

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:06 WIB

Gubernur Suhardi Duka Dorong Pengelolaan LTJ Sulbar Berpihak pada Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru

x