SULBARPEDIA.COM, – Kasus keributan antar suporter yang terjadi di Lapangan Bahagia, Galung Tapalang, Kabupaten Mamuju, akhirnya menemukan titik terang. Polresta Mamuju resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial MA (19) dan AF (17).
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, membenarkan penetapan tersangka tersebut pada Selasa (19/08/2025).
“Benar, kedua tersangka berhasil diamankan setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, lanjut Pigay, tersangka AF yang masih berstatus anak di bawah umur tidak dilakukan penahanan. Sedangkan MA telah ditahan di Rutan Polresta Mamuju.
Dijelaskan, kedua tersangka merupakan warga Desa Kasambang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju. Penetapan tersangka ini menjadi langkah hukum untuk menindaklanjuti insiden yang sempat meresahkan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum.
“Kami menegaskan bahwa setiap tindakan anarkis yang merugikan orang lain akan diproses sesuai hukum. Kasus ini menjadi perhatian serius agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas AKP Pigay.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya para suporter, untuk tetap menjaga sportivitas, keamanan, dan ketertiban selama berlangsungnya kegiatan olahraga maupun acara lainnya.
(Rls/Adm)











