MATENG,Sulbarpedia – Setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), dari hasil penyisihan didapat obat-obatan dengan rincian sebanyak 61.006 butir, Sabu 36,4851 Gram, Elektronik 17 Unit, Sajam Sebanyak 5 Buah dan Barang jenis lainnya Sebanyak 412 Buah.
Kapolres Mateng AKBP Amri Yudhy, menghadiri langsung proses pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap perkara tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Mamuju, Jl. KS Tubun No 46, Kel. Rimuku, Kab. Mamuju yang di Pimpin oleh Subekhan S.H.,MH Selaku Kajari Negeri Mamuju. Kamis (8/12/2022).
Prosesi pemusnahan barang haram tersebut, dilakulan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Mamuju. Pemusnahan barang bukti itu, merupakan barang bukti dari kasus perkara selama tahun 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun Daftar pemusnahan barang bukti berupa kasus Perkara Kemneg /TPUL Sebanyak 12 perkara, Orhada Sebanyak 10 Perkara, Narkotika Sebanyak 55 Perkara dengan Total ada 77 Perkara.
“segala jenis barang bukti dalam perkara ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan pada air porselin dan dihancurkan, juga ada yang dibakar. Begitu juga dengan senjata tajam dan senjata rakitan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” jelas Kajari Mamuju Subekhan
Subekhan menyebutkan, tujuan pemusnahan barang bukti ini tidak lain untuk mengantisipasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Ini bentuk komitmen dan tanggung jawab kejaksaan ke masyarakat dalam penegakan hukum.” sambungnya
Turut hadir dalam kegiatan tersebut AKBP Arianyo SE.,M.M Wakapolresta Mamuju, Budiansyah,SH.MH Ketua Pengadilan, Candra Masyur SE Perwakilan BNN Provinsi, Audi Tendri SE Dinkes, Satria Putra PenarosaS. Si Apt Bpom, Muhammad Badami, A Suhidhan AT dan tamu undangan lainnya. (Hms/*)