MAMUJU, Berdasarkan surat keputusan Presiden (Keppres ) no 132 / tahun 2018 tentang pergantian sekartaris daerah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)Prov Sulbar Amujib mengatakan,sesuai dengan hasil tim penilai akhir (TPA) dari 3 nama yang diusulkan untuk menjabat posisi Sekartaris Daerah Prov Sulbar (Sekprov) Muh. Idris sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari pusat.
“Yang saya tau bahwa ,pak Idris sudah mendapatkan SK atau penetapan dari peraturan Presiden (perpres) per-tanggal 2 november 2018,” terang Amujib saat diwawancarai, Rabu (7/11/2018).
Amujib juga menuturkan, Muh. Idris ditetapkan sebagai Sekda Provinsi Sulbar dari 3 (tiga) nama yang masuk didalam seketariat kabinet selaku Tim Penilai Akhir (TPA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari 3 nama yang masuk ke TPA yang dipimpin oleh Presiden, menetapkan Muh. Idris sebagai Sekda Provinsi Sulbar,”ujar Amujib.
Amujib menambahkan, mekanismenya Pemerintah Daerah menyampaikan ke sekertariat kabinet melalui kementerian dalam negeri (Mendagri) dan ditetapkan oleh TPA dipimpin oleh Presiden.
“Pada tanggal 14 kami akan rampungkan berkasnya, untuk pelantikannya belum ditentukan waktunya.” Tutupnya.
(Zul)