Banding Jaksa Dikabulkan, Anggota DPRD Pasangkayu Paris Divonis 3 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paris Balinono menjalani sidang vonis di PN Pasangkayu (dok.ist)

Paris Balinono menjalani sidang vonis di PN Pasangkayu (dok.ist)

SULBARPEDIA.COM,- Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat (Sulbar) mengabulkan banding jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pasangkayu terhadap terdakwa anggota DPRD Pasangkayu, Paris Balinono. Banding dilayangkan usai PN Pasangkayu sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara terhadap Paris dalam kasus money politic atau politik uang.

Putusan tersebut keluar dengan nomor perkara: 233/PID.SUS/2024/PT MAM. Paris dijatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 36 bulan,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Paris dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika tak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

“Pidana denda Rp 200 juta,” lanjut bunyi putusan tersebut.

Kasi Intel Kejari Pasangkayu, Iwan Mex Namara membenarkan putusan tersebut. Dia menyebut putusan itu telah sesuai dengan tuntutan JPU.

“(Putusan tersebut) sesuai tuntutan JPU,” kata Iwan kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).

Baca Juga: Anggota DPRD Pasangkayu Bagi Uang di Kampanye Paslon Pilgub Divonis 3 Bulan Penjara

Diberitakan sebelumnya, Paris Balinono tertangkap kamera Panwascam membagi-bagikan uang dalam kegiatan kampanye terbatas paslon Pilgub, Suhardi Duka-Jenderal Salim Mengga (SDK-JSM) di Desa Motu, Kecamatan Baras, Pasangkayu pada Selasa (8/10). Paris disebut membagikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada 300 peserta.

Kasus itu selanjutnya ditangani Sentra Gakkumdu Pasangkayu. Setelah cukup bukti, kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan dan Paris ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi menurut hasil pengawasan Panwascam, uang itu ada dalam amplop, yang berisi 1 lembar pecahan Rp 50 ribu kepada kurang lebih 300 orang,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pasangkayu, Darmawan saat dihubungi detikcom, Senin (14/10).

Selanjutnya Paris menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu, Kamis (7/11) pagi. Saat itu majelis hakim PN Pasangkayu menjatuhi hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 200 juta terhadap legislator Demokrat tersebut.

Kasi Intel Kejari Pasangkayu, Iwan Mex Namara mengatakan jika putusan majelis hakim PN Pasangkayu berbeda jauh dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Pihaknya pun mengajukan banding atas putusan itu.

(rls/adm)

 

Berita Terkait

Silaturahmi NW Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa Dorong Pemberdayaan Ormas Islam dan Pesantren
DPRD Pasangkayu Konsultasi soal Penyesuaian Tatib ke Biro Hukum Setda Sulbar
Muhammad Dasri Resmi Dilantik Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Gantikan Hariman
DPRD Pasangkayu RDP Bareng DPMPTSP-DKP Bahas Regulasi Budidaya Udang Vaname
Oknum Polisi Aniaya Warga di Pasangkayu Dipatsus
DPRD Pasangkayu Buka Masa Sidang Ke-II Tahun 2026
Nelayan Asal Sarjo Pasangkayu Hilang di Laut, Perahu Ditemukan Mengapung di Perbatasan Sulbar–Sulteng
Maxim Kini Hadir di Pasangkayu, Bawa Solusi Mobilitas Modern untuk Masyarakat Sulbar

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:58 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Pontanakayang Hadiri Rapat Desa Sisipkan Pesan Kamtibmas

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:51 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Mahahe Hadiri Pentas Seni dan Pelepasan Anak Didik TK Negeri Kencana Tobadak

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:47 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Senjango Bersama Tim Provinsi Sulbar Laksanakan Patroli Terpadu dan Sosialisasi ke Warga Antisipasi Karhutla

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:38 WIB

Kapolres Mamuju Tengah Bersama Ketua Bhayangkari Gelar Bakti Sosial dan Santunan

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:22 WIB

Dalam Sepekan 5 Kecelakaan Terjadi Akibat Lubang Patching di Jalan Trans Sulawesi Desa Tabolang Mateng

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:52 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Mamuju Tengah Gelar Bakti Religi di Masjid Nurul Huda

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:42 WIB

Bhabinkamtibmas Salugatta Sambangi Rumah-Rumah Warga Ciptakan Kondusifitas

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:38 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Desa Bambamanurung Monitoring Lahan Jagung Milik Warga

Berita Terbaru

Advertorial

Operasi Sendi di RSUD Sulbar Berhasil, Lansia Kembali Berjalan

Jumat, 26 Jun 2026 - 06:18 WIB

x