SULBARPEDIA.COM,– Polisi tengah mengusut dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi asing sebesar Rp 8 miliar yang diberikan ke perusahaan daerah (Perusda) Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar). Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa dan mantan Direktur Perusda Pasangkayu Andi Tahmid telah dimintai keterangan dalam perkara ini.
“Sudah semua (diperiksa Bupati Pasangkayu dan mantan Direktur Perusda),” kata Dirkrimum Polda Sulbar Kombes Beny Murjayanto kepada wartawan, Senin (26/10/2026).
Perkara ini berawal ketika investor asal China memberikan suntikan dana sebesar Rp 8 miliar ke Perusda Pasangkayu pada tahun 2022. Namun berjalan waktu, dana investasi tersebut diduga disalahgunakan dan tidak direalisaikan sesuai perjanjian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beny mengungkapkan perkara ini mulai diusut setelah masuknya laporan pengaduan pada awal 2026. Pihaknya kini berencana melakukan gelar perkara untuk melanjutkan penanganan kasus tersebut.
“Rencana akan secepatnya digelarkan, nanti dikabari hasilnya,” ucap Beny.
Terpisah, Kabag Hukum Setda Pasangkayu Mulyadi membenarkan Bupati Pasangkayu telah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulbar. Sementara Andi Tahmid selaku mantan Direktur Perusda sudah diperiksa oleh kejaksaan hingga Irjen Kemendagri.
“Sudah (dimintai keterangan Pak Bupati di Polda). (Sementara Andi Tahmid) beberapa kali dimintai keterangan, yang jelas di Kejati sudah, Kejari sudah, Irjen Kemendagri sudah,” kata Mulyadi.
Menurut Mulyadi, Pemkab Pasangkayu tidak tahu menahu saat investor China memberi suntikan dana Rp 8 miliar ke Perusda yang dipimpin Andi Tahmid. Proses kontrak dan pencairan dana disebut hanya diketahui oleh Andi Tahmid.
“Kontraknya dengan perusahaan China kami tidak tahu, terus uang Rp 8 miluar itu tidak masuk ke kas daerah, ke rekeningnya saja pak direktur, pak Andi Tahmid, dia memang buka rekening atas nama Perusda tapi tidak ada kaitanya dengan kas daerah,” sebutnya.
Pihak Pemkab disebut baru mengetahui adanya investasi asing ke Perusda setelah adanya laporan ke aparat penegak hukum (APH). Ia mengaku Pemkab Pasangkayu sangat dirugikan dengan perkara tersebut.
“Makanya pas ada masalah baru kita tahu ternyata sudah kontrak dengan perusahaan China, kemudian sudah ada pembayaran ini, adapi masalah baru kita tahu. Pemda Pasangkayu juga merasa pihak yang dirugikan dengan adanya kasus itu,” ujar Mulyadi.
Di sisi lain, pihaknya telah berulang kali berkomunikasi dengan Andi Tahmid agar mengembalikan dana Rp 8 miliar tersebut. Apalagi Andi Tahmid disebut telah mengakui jika dana miliaran itu dipakai untuk keperluan pribadi.
“Sudah beberapa kali kita sampaikan (ke Andi Tahmid) untuk menyelesaikan, tetap dia sampaikan akan menyelesaikan. Iya dia akui (uang investasi itu dipakai pribadi),” imbuhnya.
(adm/adm)











