SULBARPEDIA.COM,- Dua wanita berinisial D dan N ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pencairan kredit fiktif sebesar Rp 1,2 miliar pada kantor pembiayaan PT PNM di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Tersangka D merupakan mantan Kepala Unit PNM Mekaar Luyo Polman, sedangkan N menjabat Kepala Area Bisnis Wilayah Majene.
“Telah menetapkan seseorang berinisial D dan N sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit,” ujar Aspidsus Kejati Sulbar Fatoni Hatam kepada wartawan, Senin (26/10/2026).
Kedua pelaku sempat menjalani rangkaian pemeriksaan sebelum ditetapkan tersangka pada Senin (26/10). Keduanya melancarkan aksi pencairan kredit fiktif dalam kurun waktu tahun 2024 hingga 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fatoni membeberkan kedua tersangka menggunakan data pribadi 218 nasabah untuk mencairkan dana. Kasus ini terungkap setelah nasabah kerap ditagih angsuran padahal tidak tidak pernah menerima dana pinjaman.
“Dalam perkara ini, tercatat sebanyak 218 nasabah fiktif yang digunakan dalam pengajuan pembiayaan. Penggunaan data pribadi masyarakat, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemiliknya,” terangnya.
Menurut Fatoni, uang yang dicairkan digunakan pelaku untuk menutupi kredit macet serta digunakan untuk keperluan pribadi. Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.
“(Uang pencairan) sebagian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sebagian digunakan menutup debitur yang macet. Akibat dugaan penyimpangan tersebut, PT PNM diperkirakan mengalami kerugian hingga 1.239.860.000,” bebernya.
Saat ini kedua tersangka ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Mamuju selama 20 hari ke depan. Penyidik juga masih mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang turut terlibat.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat akan melanjutkan proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan menghormati hak-hak para tersangka,” pungkasnya.
(adm/adm)











