SULBARPEDIA.COM,- Anggota polisi bernama Aipda Hasanuddin di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) melaporkan mantan pimpinan cabang (pincab) BRI Mamuju, inisial LS buntut Surat Keputusan (SK) Polri miliknya yang dijadikan agunan hilang di bank. Selain itu, tiga karyawan bank masing-masing inisial CC, WL dan SK turut dilaporkan ke Polda Sulbar.
Kasus ini berawal setelah Aipda Hasan telah melunasi pinjaman dan mau mengambil kembali SK Polri-nya pada tahun 2025. Namun saat itu pihak bank tidak dapat menunjukkan SK tersebut dan berujung dinyatakan hilang.
Aipda Hasan lantas melayangkan gugatan perdata terhadap BRI Mamuju ke Pengadilan Negeri (PN) Mamuju awal 2026. Hasilnya hakim PN Mamuju menyatakan BRI Mamuju melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 70 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BRI Mamuju sempat melayangkan upaya banding atas putusan tersebut. Namun Pengadilan Tinggi (PT) Sulbar menolak banding itu dan menguatkan putusan PN Mamuju.
Aipda Hasan Lapor ke Polda Sulbar
Aipda Hasan yang kini menjabat Bhabinkamtibmas Simboro mendatangi Polda Sulbar untuk melaporkan mantan pincab dan tiga karyawan BRI atas dugaan penggelapan pada Jumat (7/8). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/69/VIII/2026/SPKT/Polda Sulawesi Barat.
Kuasa hukum Aipda Hasan, Darmawan mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh setelah putusan perkara perdata memperoleh kekuatan hukum tetap sehingga pihaknya segera mengajukan permohonan eksekusi sekaligus menempuh jalur pidana.
“Putusan ini sudah inkrah karena dalam waktu 14 hari sejak putusan banding tanggal 15 Juli 2026 tidak ada pengajuan kasasi. Kami telah mengajukan permohonan eksekusi, dan bersamaan dengan itu kami melaporkan dugaan tindak pidana pihak BRI sebagaimana fakta yang telah dipertimbangkan dalam putusan Pengadilan Tinggi Sulbar yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju,” ujar Dermawan di SPKT Polda Sulbar.
Sementara itu, Aipda Hasan berharap laporannya segera diproses oleh penyidik agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi pihak yang dilaporkan.
“Saya berharap laporan pidana ini segera diproses agar menjadi pembelajaran bagi para terlapor sehingga kejadian serupa tidak lagi menimpa nasabah maupun mantan nasabah lainnya di masa mendatang,” tegas Hasan.
(adm/adm)











