MATENG,SULBARPEDIA.Com – Bupat Mamuju Tengah Arsal Aras menyerahkan surat keterangan (SK) perpanjangan perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis formasi pengangkatan tahun 2023 dan tahun 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Mamuju Tengah, Kamis (6/8/2026). Turut hadir dikegiatan itu: Wakil Bupati Mamuju Tengah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), para kepala perangkat daerah, serta para camat se-Kabupaten Mamuju Tengah.
Bupati Mamuju Tengah Arsal Aras menyampaikan. ” pada tahun ini Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah memperpanjang perjanjian kerja bagi 361 PPPK penuh waktu yang terdiri atas tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis” terang Arsal saat sambutan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Arsal juga menegaskan hal ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, dalam memberikan perhatian kepada para PPPK. Menurutnya, pemerintah daerah telah memberikan hak-hak PPPK penuh waktu, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.
Sementara untuk PPPK paruh waktu, kata Arsal, pemerintah daerah terus berupaya agar pemenuhan hak-haknya dapat dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Tantangan ke depan berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya terkait batas belanja pegawai” ungkapnya
Ia juga menuturkan, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah telah menyampaikan surat kepada pemerintah pusat sebagai bentuk usulan dan harapan, agar implementasi ketentuan tersebut dapat dievaluasi atau diberikan pengaturan teknis yang lebih fleksibel.
Menurutnya, kondisi belanja pegawai di Kabupaten Mamuju Tengah saat ini masih berada di atas ketentuan yang ditargetkan.
“Apabila kebijakan tersebut diberlakukan secara penuh tanpa adanya penyesuaian, maka tidak hanya PPPK yang berpotensi terdampak, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) secara keseluruhan” samubungnya
“Mudah-mudahan ke depan ada perubahan kebijakan terkait pemberlakuan ketentuan tersebut, sehingga tidak memberikan dampak yang besar terhadap daerah.” Tutupnya











