SULBARPEDIA.COM, Mamuju – Tim Resmob Polresta Mamuju mengamankan seorang pria berinisial MJ (56) yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, di jln Husni Thamrin Mamuju
Diketahui, Terduga pelaku MJ diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor 139 yang dilaporkan oleh orang tua kandung anak tersebut
Dikonfirmasi Hari ini Jumat (24/4) Kasi Humas Iptu Herman Basir membenarkan penangkapan tersebut diatas
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Benar, telah diamankan pria paruh baya berinisial MJ (56) di tempat persembunyiannya yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap kedua anak tirinya. Lanjutnya
Korban dalam kasus ini adalah dua anak perempuan berinisial AM (14) dan AR (11). Tambahnya
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pelecehan kepada korban AM dengan modus mengajarkan kendarai sepeda motor dan pelaku memanfaatkan situasi dengan memegang buah dada AM dari belakang saat dibonceng
Sementara terhadap korban AR, perbuatan serupa diduga terjadi saat korban sedang berada di ruang tengah dalam kondisi berbaring, di mana pelaku melakukan tindakan tidak senonoh dengan menyentuh dada korban dengan masukkan tangannya kedalam pakaian korban pada bagian sensitif tubuh korban.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Mamuju.
Polresta Mamuju menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindakan serupa.
(Adm)











