SULBARPEDIA.COM, Mamuju – Polresta Mamuju akhirnya berhasil menangkap buronan utama kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku berinisial ICH (27) diringkus setelah 15 hari pelarian yang berakhir di Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi mengungkapkan, ICH diduga sebagai otak sindikat curanmor yang beraksi di puluhan tempat kejadian perkara (TKP) di lintas provinsi.
“Tim kami dari Polresta Mamuju berhasil mengamankan otak curanmor yang selama ini dalam pencarian orang setelah 15 hari pengejaran,” ujar Ferdyan dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Mamuju, Selasa (10/3/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, selama pengejaran tim kepolisian melacak pergerakan pelaku yang sempat berpindah-pindah wilayah lintas provinsi.
Pelarian ICH dimulai dari Mamuju, Sulawesi Barat, kemudian bergerak menuju Pasangkayu, lalu masuk ke wilayah Palu, Sulawesi Tengah, hingga ke Gorontalo, dan akhirnya terdeteksi di Kotamobagu, Sulawesi Utara.
“Kurang lebih 15 hari kami lakukan pengejaran sampai akhirnya pelaku berhasil diamankan,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, ICH diketahui menjadi pelaku utama dalam sejumlah kasus curanmor dengan total 27 TKP di dua provinsi.
Polisi juga berhasil mengamankan kendaraan sebagai barang bukti dari berbagai lokasi pengembangan kasus.
“Sebanyak 12 unit kendaraan berhasil kami amankan kembali dari masyarakat yang sebelumnya membeli motor hasil curian tersebut,” kata Ferdyan.
Sindikat ini diketahui menyasar kompleks perumahan, pertokoan hingga lingkungan sekolah, dengan menggunakan kunci letter T untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku ini bukan hanya lokal, tetapi juga beraksi di wilayah lintas provinsi,” ungkapnya.
(Wdy)











