SULBARPEDIA.COM, Mamuju – Seorang pria berinisial RH yang diketahui berprofesi sebagai aktivis diamankan Polresta Mamuju atas dugaan kasus penipuan terhadap tersangka tambang emas ilegal di Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju.
Kapolresta Mamuju dalam konferensi pers, Kamis (11/6/2026), mengungkapkan bahwa RH diduga menjanjikan dapat menghentikan proses hukum dan mengembalikan barang bukti milik tersangka tambang emas ilegal dengan imbalan uang puluhan juta rupiah.
Modus tersebut dilakukan dengan meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki akses dan dapat berkoordinasi dengan penyidik hingga pimpinan kepolisian. Korban kemudian diminta menyerahkan uang sebesar Rp50 juta, dengan pembayaran awal Rp35 juta dan sisanya Rp15 juta setelah perkara selesai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, setelah menerima uang, RH tidak kunjung memenuhi janjinya. Korban bahkan kesulitan menghubungi pelaku hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju berhasil menangkap RH pada 10 Juni 2026. Dari pemeriksaan terungkap bahwa pelaku tidak memiliki kemampuan ataupun kewenangan untuk mengurus perkara sebagaimana yang dijanjikan kepada korban.
Polisi juga menemukan fakta bahwa dari total uang Rp35 juta yang diterima, sekitar Rp34 juta telah digunakan RH untuk bermain judi online. Dana tersebut disetorkan ke sejumlah situs judi dalam kurun waktu sekitar 10 hari hingga habis tanpa menyisakan keuntungan. Sementara Rp1 juta lainnya digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan mengakses situs judi online, riwayat transaksi perjudian, serta satu unit sepeda motor.
Kapolresta Mamuju menegaskan bahwa penanganan perkara di lingkungan Polresta Mamuju dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku mampu mengurus perkara pidana dengan imbalan sejumlah uang.
“Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tegasnya.
(Adm)











