SULBARPEDIA.COM,- Dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial MY dan ST ditetapkan tersangka kasus penipuan modus kuota haji 2026 sebesar Rp 300 juta. MY diketahui bekerja di Kementerian Agama (Kemenag) Mamuju, sedangkan tersangka ST di Pemkab Mamuju.
“Sudah, sudah (tersangka),” ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir saat dimintai konfirmasi, Senin (19/10/2026).
Herman mengatakan kedua pelaku ditetapkan tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Saat ini berkas perkara kasus itu telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah dilimpah (berkas perkara awal ke kejaksaan),” terangnya.
Menurut Herman, tersangka dan korban sempat bertemu untuk menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan. Namun hingga waktu yang ditentukan, tersangka tidak kunjung mengembalikan uang kerugian Rp 300 juta ke korban.
“Sempat bertemu, katanya mau damai, tapi tidak ada juga dia (tersangka) kembalikan uang, jadi tetap lanjut (kasusnya),” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan penipuan ini terjadi pada awal Januari 2026. Saat itu kedua pelaku menghubungi korban dan berpura-pura sebagai panitia keberangkatan haji.
Para pelaku kemudian menawari empat warga untuk berangkat haji tahun ini dengan mengganti kuota calon haji yang batal berangkat. Pelaku lantas meminta agar korban mempercepat pelunasan dengan menyetor langsung uangnya.
“Jika ditotal, kerugian mencapai kurang lebih Rp 60 juta per orang, sehingga keseluruhan kerugian diperkirakan mencapai Rp 300 juta,” kata Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir kepada wartawan, Senin (25/5).
(rls/adm)











