SULBARPEDIA.COM,- Oknum ASN Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial HR (45) ditangkap polisi atas kasus narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Mamuju. Oknum anggota Polres Pasangkayu, Aipda MA (44) dan seorang wiraswasta inisial AB (47) turut diamankan dalam kasus ini.
“Kami mengamankan tiga pelaku yang saat ini sudah dalam proses penyidikan. HR (merupakan) ASN di pemerintahan provinsi (Sulbar),” ujar Dirnarkoba Polda Sulbar Kombes Ardanto Nugroho kepada wartawan, Senin (12/10/2026).
Polisi awalnya membekuk pelaku HR dan AB di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju pada Rabu (7/10). Polisi yang melakukan penggeledahan mendapati sabu yang disembunyikan pelaku di bawah kursi mobil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Petugas menemukan satu saset plastik diduga sabu di bawah kursi depan sebelah kiri, dengan berat bruto 22,337 gram,” terangnya.
Saat diintrogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Aipda MA dengan harga Rp 18 juta. Oknum anggota Polri itu disinyalir menjadi perantara antara pembeli dan penjual sabu.
“Yang bersangkutan (Aipda MA) diduga memfasilitasi transaksi dengan menerima transfer uang pembelian melalui rekeningnya, menyerahkan uang kepada pihak yang disebut sebagai pemasok, kemudian menyerahkan barang kepada HR,” beber Ardanto.
Dia menambahkan sejumlah barang bukti (BB) diamankan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini. Di antaranya satu unit mobil, kartu ATM, handphone dan sabu seberat 22,337 gram serta bong atau alat isap sabu.
“Barang bukti narkotika jenis sabu yang saat ini dalam pemeriksaan di Labfor Makassar,” sambungnya.
Aipda MA Positif Sabu
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Memo Ardian menambahkan oknum polisi tersebut telah diperiksa dan menjalani tes urine. Hasilnya Aipda MA dinyatakan positif sabu.
“Positif sabu (Aipda MA),” kata Memo.
Memo menuturkan ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik Ditresnarkoba masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
“Arahan Bapak Kapolda jelas, tidak ada yang ditutup-tutupi, sampaikan fakta apa adanya dan proses setiap pihak sesuai hukum,” tegas Memo.
Sementara Kabid Propam Polda Sulbar, Kombes Eko Suroso menambahkan anggota Polri yang terlibat dalam kasus narkoba akan menjalani proses hukum pidana dan pemeriksaan kode etik. Ia menegaskan Aipda AM kini terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Untuk anggota yang tidak layak, apalagi terlibat dalam narkoba, tentu saja harga mati (sanksi) PTDH,” tegas Eko.
(rls/adm)











