SULBARPEDIA.COM,- Pria berinisial RD (42) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi usai menyetubuhi anak kandungnya usia 13 tahun sebanyak 6 kali. Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan modus mengajak korban ke kebun.
“Menangkap pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri,” ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Mamuju sejak Januari hingga Februari 2026. Pelaku dibekuk usai keluarga korban melapor ke Polresta Mamuju pada Rabu (8/4) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Herman mengatakan pelaku pertama kali melancarkan aksinya dengan mengajak korban ke kebun pada awal Januari 2026. Setelah aksi pertama, pelaku kemudian mengancam akan membunuh korban jika menceritakan peristiwa yang dialaminya.
“Kemudian berlanjut lagi, kejadian kedua, ketiga dan keempat di kebun. Kemudian kelima dan keenam di rumah neneknya, jadi pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak 6 kali,” bebernya.
Herman menuturkan aksi bejat pelaku terungkap setelah pihak keluarga melihat tanda keanehan pada diri korban. Pihak keluarga lantas mendesak korban untuk cerita.
“Ditanyalah sama nenek dan tantenya karena melihat tanda keanehan beberapa hari yang lalu, akhirnya korban cerita kalau dia diancam oleh pelaku,” katanya.
Herman menambahkan pelaku dibekuk di tempat persembunyiannya di Kecamatan Simboro dan Kepulauan pada Kamis (9/4) dini hari. Pelaku telah ditahan di Mapolresta Mamuju untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(rls/adm)











