SULBARPEDIA.COM,- Pria berinisial N (35) ditetapkan sebagai tersangka usai memperkosa anak tirinya yang masih berusia 12 tahun di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.
“N ditetapkan tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,” ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).
Herman mengatakan tersangka diperiksa penyidik PPA Satreskrim Polresta Mamuju mulai pagi hingga siang tadi. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara kasus dan menetapkan N sebagai tersangka setelah alat bukti terpenuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dilakukan serangkaian proses penyelidikan di ruang Satreskrim. Dan dari hasil gelar perkara kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan,” terangnya.
Herman mengungkapkan pelaku tega menyetubuhi anak tirinya lantaran tidak dapat dapat menahan hawa nafsunya. Pelaku memperkosa korban saat istrinya sedang ke luar rumah.
“N melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya di rumahnya saat istrinya sedang ke luar rumah,” jelasnya.
Dia menambahkan saat ini tersangka telah ditahan di Mapolresta Mamuju. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di rumah korban di Kecamatan Mamuju pada Minggu (1/12) malam. Terduga pelaku melancarkan aksinya saat melihat rumah dalam kondisi sepi.
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan korban baru berani buka suara karena takut pelaku kembali menyetubuhinya. Korban ditemani keluarganya lantas melaporkan pelaku ke Polresta Mamuju pada Senin (9/12).
“Seorang anak didampingi keluarga dekatnya membuat laporan di SPKT,” ujar Herman kepada wartawan, Kamis (12/12).
(rls/adm)











