Pria Perkosa Anak Tiri yang Masih SD di Mamuju Ditetapkan Tersangka-Ditahan

- Jurnalis

Kamis, 12 Desember 2024 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, dok.istimewa

Ilustrasi, dok.istimewa

SULBARPEDIA.COM,- Pria berinisial N (35) ditetapkan sebagai tersangka usai memperkosa anak tirinya yang masih berusia 12 tahun di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.

“N ditetapkan tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,” ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

Herman mengatakan tersangka diperiksa penyidik PPA Satreskrim Polresta Mamuju mulai pagi hingga siang tadi. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara kasus dan menetapkan N sebagai tersangka setelah alat bukti terpenuhi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dilakukan serangkaian proses penyelidikan di ruang Satreskrim. Dan dari hasil gelar perkara kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan,” terangnya.

Herman mengungkapkan pelaku tega menyetubuhi anak tirinya lantaran tidak dapat dapat menahan hawa nafsunya. Pelaku memperkosa korban saat istrinya sedang ke luar rumah.

“N melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya di rumahnya saat istrinya sedang ke luar rumah,” jelasnya.

Dia menambahkan saat ini tersangka telah ditahan di Mapolresta Mamuju. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di rumah korban di Kecamatan Mamuju pada Minggu (1/12) malam. Terduga pelaku melancarkan aksinya saat melihat rumah dalam kondisi sepi.

Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan korban baru berani buka suara karena takut pelaku kembali menyetubuhinya. Korban ditemani keluarganya lantas melaporkan pelaku ke Polresta Mamuju pada Senin (9/12).

“Seorang anak didampingi keluarga dekatnya membuat laporan di SPKT,” ujar  Herman kepada wartawan, Kamis (12/12).

(rls/adm)

Berita Terkait

Dugaan Suap Rp50 Juta Guncang DPRD Sulbar, Legislator Diduga “Main Mata” Demi Percepat Dapur MBG
Disparbud Mamuju Lanjutkan Pelatihan Selam, Peserta Jalani Praktik di Kolam Renang Maleo
Pemkab Mamuju Matangkan Penyusunan PPKD Sebagai Landasan Pengembangan Budaya Daerah
Cegah Kelangkaan BBM, Polresta Mamuju dan Polsek Jajaran Pantau SPBU
Dokumen PPKD Rampung, Marwan: Segera Diajukan ke Bupati
Gubernur Sulbar Imbau Masyarakat Hemat BBM, Antisipasi Dampak Perang
320 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Arus Mudik Lebaran di Mamuju
Kadisparbud Ariady Dorong Promosi-Eksplorasi Bawah Laut Mamuju Lewat Olahraga Selam

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:49 WIB

Sekrateriat Wapres RI Tim Percepatan Penurunan Stunting Kunjungan Ke Mateng, Wabub Askary: Penurunan Stunting Lebih Cepat

Senin, 20 April 2026 - 10:52 WIB

54 Desa di Mateng Terima Bantuan Pangan Tergabung Dalam PBP

Kamis, 16 April 2026 - 06:27 WIB

Polres Mateng Siap Kawal SPMB Agar Berjalan Sesuai Regulasi

Rabu, 15 April 2026 - 15:04 WIB

Disdikbud Mateng Gandeng BPMP Sulbar Sosialiasi SPMB Tahun Ajaran 2026-2027

Selasa, 14 April 2026 - 20:02 WIB

Pemda Mateng Dorong Transformasi Digital Perpajakan

Sabtu, 11 April 2026 - 20:25 WIB

Sekda Mateng Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 - 13:52 WIB

Rapat UU AKPD dengan Pemprov, Arsal Sepakat tidak Mengurangi PPPK

Kamis, 9 April 2026 - 08:15 WIB

10 Ribu BPJS PBI di Mateng Kembali Diaktifkan, KOHATI Berikan Apresiasi 

Berita Terbaru

Oplus_131072

Mamuju Tengah

54 Desa di Mateng Terima Bantuan Pangan Tergabung Dalam PBP

Senin, 20 Apr 2026 - 10:52 WIB

x