SULBARPEDIA.COM,- Seorang anak perempuan berusia 12 tahun didampingi keluarga dekatnya mendatangi ruang SPKT Polresta Mamuju membuat Laporan polisi pada Senin, 9 Desember 2024.
Anak tersebut melaporkan telah menjadi korban tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, dan mirisnya kasus ini melibatkan ayah tirinya berinisial N sebagai terlapor.
Dikomfirmasi Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan bahwa benar pihaknya telah menerima laporan yang teregister dengan nomor: LP / B / 270 / XII / 2024 / SPKT Resta Mamuju dan sudah dilakukan proses penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari Laporan tersebut korban mengaku disetubuhi oleh terlapor pada tanggal 1 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 Wita, di rumahnya sendiri di Kecamatan Mamuju,” ujar Jamal kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).
Jamal melanjutkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, baik saksi korban, ibu kandung korban dan serta saksi lainnya
Baca Juga: Pria Lansia Perkosa Gadis ABG 15 Tahun di Kalukku Mamuju Ditetapkan Tersangka
“Rencananya dalam waktu dekat kami akan periksa secara maraton dan dalami betul keterlibatan terlapor,” tambahnya.
Selanjutnya, setelah proses penyelidikan selesai akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan layak tidaknya laporan polisi tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan semoga cukup bukti untuk penetapan tersangka.
(rls/adm)