SULBARPEDIA.COM,- Pria lanjut usia (lansia) berinisial RJ (82) ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan gadis ABG berusia 15 tahun di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan pihaknya menetapkan RJ sebagai tersangka usai penyidik PPA melakukan gelar perkara kasus tersebut. Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolresta Mamuju.
“Telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Mamuju,” ujar Jamal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jamal menuturkan dari hasil pemeriksaan saksi korban dan tersangka bahwa benar terjadi pencabulan dan persetubuhan beberapa kali di rumah milik tersangka saat keluarganya tidak berada di rumah.
“Dan juga hasil pemeriksaan, keterangan saksi dan tersangka sinkron, awal peristiwa terjadi pada tanggal 1 Juli 2024 yang disertai ancaman senjata tajam oleh tersangka kepada dan perbuatan selanjutnya tersangka iming-imingi korban dengan uang,” ungkapnya.
Baca Juga: Kakek di Mamuju Perkosa Gadis ABG 15 Tahun Berulang Kali Ditangkap
Jamal menambahkan motif tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk menyalurkan hasrat nafsunya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” imbuhnya.
(rls/adm)