SULBARPEDIA.COM,- Unit Resmob Polresta Mamuju berhasil mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap gadis ABG berusia 15 tahun. Terduga pelaku berinisial RJ (82).
Pelaku yang berprofesi sebegai nelayan itu menyetubuhi korban di rumahnya di Kecamatan Kalukku pada Juli 2024. Pelaku kemudian ditangkap Senin, 4 November 2024.
“Benar, terduga pelaku seorang kakek berinisial RJ telah diamankan oleh tim Resmob Polresta Mamuju,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jamal menuturkan dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku mengaku bahwa benar persetubuhan tersebut mulai terjadi di rumahnya pada Jumat (1/7) sore.
Baca Juga: Pemuda Perkosa Anak di Bawah Umur di Mamuju Tengah Ditangkap Usai Buron 3 Bulan
Sementara menurut keterangan korban, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 4 kali dan korban terpaksa menuruti keinginan pelaku karena diancam dengan sebuah pisau dan perbuatan selanjutnya pelaku mengiming -imingi uang kepada korban.
“Kini terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan di ruang satuan reskrim Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lebih lanjut,” pungkasnya.
(rls/adm)