SULBARPEDIA.COM, Pasangkayu — Seorang warga Desa Bulubonggu menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota kepolisian berinisial F, pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah lapangan di wilayah desa setempat dan disaksikan oleh sejumlah warga.
Insiden ini bermula dari perjalanan korban bersama Sekretaris Desa Bulubonggu ke Kota Palu pada 17 Agustus 2025. Saat itu, Sekretaris Desa menyewa sebuah mobil rental untuk keperluan pembelian peralatan pabrik padi. Korban sendiri turut serta dalam perjalanan tersebut karena menjabat sebagai Ketua Panitia HUT Kemerdekaan RI ke-80 dan hendak membeli perlengkapan serta piala turnamen 17 Agustus.
Mobil yang digunakan diketahui merupakan mobil rental milik F, yang berprofesi sebagai anggota polisi sekaligus pengusaha rental kendaraan. Seluruh proses penyewaan mobil dilakukan langsung oleh Sekretaris Desa, tanpa keterlibatan korban dalam transaksi apa pun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, setibanya di Kota Palu, mobil tersebut ditarik oleh pihak kolektor karena diduga bermasalah. Belakangan diketahui, pelat nomor kendaraan yang digunakan bukan pelat asli, melainkan pelat tempel. Akibat kejadian itu, seluruh barang yang telah dibeli terpaksa diturunkan, dan korban bersama rombongan harus mencari kendaraan lain untuk kembali.
Pasca kejadian tersebut, F berulang kali menghubungi korban dan meminta pertanggungjawaban serta ganti rugi atas mobil yang ditarik. Korban telah menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan apa pun dengan penyewaan mobil dan meminta agar persoalan tersebut diselesaikan langsung dengan Sekretaris Desa selaku pihak yang menyewa.
Karena terus dihubungi, korban kembali mengonfirmasi kepada Sekretaris Desa agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun, konflik kembali memanas ketika pada Senin sore, 19 Januari 2026, F mendatangi korban di lapangan dan menanyakan ulang persoalan mobil.
Korban kembali menegaskan secara sopan bahwa masalah tersebut bukan tanggung jawabnya, melainkan urusan antara F dan Sekretaris Desa. Namun, usai penyampaian itu, F diduga langsung melakukan pemukulan terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian pelipis kiri dan Bibir kiri atas.
“Iyaa saya korban yang dipukul sama polisi waktu 19 Januari, senin sore sekitar jam lima” ungkapnya saat di hubungi wartawan sulbarpedia Via telefon.
Sejumlah saksi mata yang berada di lokasi kejadian telah menyatakan kesediaannya untuk memberikan keterangan. Korban berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres setempat agar dapat menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
Kasus dugaan penganiayaan ini menambah sorotan publik terhadap perilaku oknum aparat penegak hukum yang dinilai tidak mencerminkan sikap melindungi dan mengayomi masyarakat.
(Adm/Wdy)











