SULBARPEDIA.COM,- Dua mantan pegawai PT PNM Mekaar berinisial D dan N di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) ditetapkan tersangka korupsi berupa pencairan kredit fiktif sebesar Rp 1,2 miliar. Kedua tersangka menjalankan aksinya dengan mencatut 218 data nasabah sejak tahun 2024 hingga 2025.
Keduanya ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar pada Senin (26/10/2026). Tersangka D merupakan mantan Kepala Unit PNM Mekaar Luyo Polman, sedangkan N menjabat Kepala Area Bisnis Wilayah Majene.
“Dalam perkara ini, tercatat sebanyak 218 nasabah fiktif yang digunakan dalam pengajuan pembiayaan. Penggunaan data pribadi masyarakat, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemiliknya,” ujar Aspidsus Kejati Sulbar Fatoni Hatam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fatoni membeberkan keduanya menggunakan data pribadi masyarakat tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemiliknya. Termasuk dugaan manipulasi dokumen pengajuan pembiayaan serta pencairan sejumlah dana yang tidak diterima oleh nasabah yang bersangkutan.
Menurut Fatoni, uang yang dicairkan digunakan pelaku untuk menutupi kredit macet serta digunakan untuk keperluan pribadi. Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.
“(Uang pencairan) sebagian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sebagian digunakan menutup debitur yang macet. Akibat dugaan penyimpangan tersebut, PT PNM diperkirakan mengalami kerugian hingga 1.239.860.000,” ungkapnya.
Saat ini kedua tersangka ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Mamuju selama 20 hari ke depan. Penyidik juga masih mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang turut terlibat.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat akan melanjutkan proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan menghormati hak-hak para tersangka,” pungkasnya.
(adm/adm)











