MATENG – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mendorong penyelesaian permasalahan secara damai, Bhabinkamtibmas Desa Kayu Calla Polsek Karossa, AIPDA Irwan P, melaksanakan kegiatan mediasi terkait sengketa lahan yang terjadi di Desa Kayu Calla, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Rabu (15/7/2026).
Kegiatan mediasi tersebut berlangsung di Kantor Desa Kayu Calla sekitar pukul 09.30 WITA, dengan mempertemukan dua pihak yang bersengketa, yakni LK Boas dan LK Nathaniel, terkait permasalahan lahan yang berada di Dusun Muktisari, Desa Kayu Calla.
Dalam proses mediasi, Bhabinkamtibmas bersama pemerintah desa berupaya menjadi fasilitator untuk mencari jalan keluar terbaik agar permasalahan dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Mengingat kedua pihak masih memiliki hubungan sebagai saudara kandung, pihak kedua yakni LK Nathaniel menyatakan kesediaannya menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak pertama, LK Boas, setelah istrinya tiba dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dengan berakhirnya proses mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat tidak saling keberatan, saling memaafkan, serta membuat surat pernyataan damai sebagai bentuk kesepakatan bersama.
Kegiatan mediasi turut dihadiri oleh Kepala Desa Kayu Calla, Sekretaris Desa Kayu Calla, Kepala Dusun Muktisari, Bhabinkamtibmas, serta kedua belah pihak yang bersengketa.
Kegiatan berakhir pada pukul 11.30 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Melalui kegiatan problem solving ini, Polri terus berkomitmen hadir di tengah masyarakat sebagai penengah dalam setiap permasalahan guna menjaga keharmonisan dan menciptakan lingkungan yang aman serta damai.











