MATENG,Sulbarpedia – Kasat Resnarkoba Polres Mateng Iptu.Tandi Limban menyatakan,dalam waktu tiga bulan bertugas di Polres Mamuju Tengah (Mateng) jajaran Resnarkoba Polres Mateng berhasil mengungkap kasus Narkoba sebanyak sebelas laporan Polisis (LP).
“Dari sebelas laporan Polisi, tersangka yang kami berhasil amankan berjumlah 22 tersangka” terang Iptu.Tandi Limban saat press Release hasil oprasi Marano 2022. Senin (14/11/22)
Dari 22 tersangak yang berhasil diamankan,kata Iptu.Tandi Limban, pihaknya mengamankan barang bukti jenis sabu sebanyak 72,5254 gram. Sementara untuk obat terlarang jenis bojek, berjumlah 3 bok dengan jumlah 2985 butir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini hasil selama kami bertugas di Polres Mateng, dari 22 tersangka selama kurang lebih tiga bulan 6 orang telah kami serahkan ke-Kejaksaan maksudnya sudah P21. Masih ada 16 orang sementara masih dalam proses penyidikan” sambungnya
Lebih lanjut, Iptu.Tandi Limban membeberkan, mulai dari bulan januari – juni 2022 terdapat 11 laporan polisi (LP) dan 14 tersangka. Sementara selama dirinya menjabat Resnarkoba Polres Mateng kurun waktu tiga bulan, pihaknya mendapat 11 laporan polisi (LP) dengan jumlah tersangka 22 orang.
“Selama kami bertugas kurang lebih tiga bulan tren kasusnya menurut kami meningkat, sama sama 11 LP tetapi tersangkanya lebih banyak.” Tutup Iptu.Tandi Limban (zl/adm)