SULBARPEDIA.COM,- Mamuju, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyelenggarakan rapat koordinasi teknis dalam rangka pelaksanaan intervensi serentak pencegahan stunting di Aula Dinkes Sulbar, Rabu (28/5/2024).
Rapat ini bertujuan untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan pendataan, penimbangan, pengukuran, edukasi, dan intervensi bagi seluruh ibu hamil, bayi di bawah lima tahun (Balita), serta calon pengantin (catin) yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Sulbar Muh Ihwan, dihadiri oleh segenap staf dan jajaran bidang kesehatan masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat. Fokus utama kegiatan ini untuk memastikan pelaksanaan intervensi berjalan dengan lancar dan efektif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tujuan Pelaksanaan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mendeteksi dini masalah gizi, memberikan edukasi pencegahan stunting kepada seluruh sasaran, serta melakukan intervensi segera bagi sasaran yang memiliki masalah gizi. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kunjungan cakupan sasaran ke Posyandu,” kata Ihwan.
Dengan adanya rapat ini kata Ihwan, pihaknya berharap dapat mengoordinasikan berbagai pihak terkait untuk bekerja sama secara maksimal dalam upaya pencegahan stunting. Semoga dengan intervensi yang terstruktur dan berkesinambungan, masalah stunting di Provinsi Sulawesi Barat dapat segera teratasi.
Selain itu dari kegiatan ini pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota diharapkan dapat mendukung pelaksanaan kegiatan 10 Pasti Intervensi Serentak Pencegahan Stunting dengan langkah-langkah berikut:
1. Memastikan pendataan seluruh Catin, Ibu Hamil, dan Balita yang ada di wilayah kerjanya untuk menjadi sasaran;
2. Memastikan seluruh Catin mendapatkan pendampingan serta memastikan kehadiran Ibu Hamil dan Balita datang ke Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu);
3. Memastikan ketersediaan alat antropometri terstandar di seluruh Posyandu;
4. Memastikan seluruh kader Posyandu memiliki keterampilan dalam pengukuran antropometri terstandar serta penyuluhan untuk Ibu Hamil dan Balita;
5. Memastikan pengukuran menggunakan alat antropometri terstandar;
6. Memastikan intervensi pada Ibu Hamil dan Balita yang bermasalah gizi;
7. Memastikan seluruh Ibu Hamil dan Balita diberikan edukasi di Posyandu;
8. Memastikan pencatatan hasil penimbangan dan pengukuran serta intervensi ke dalam sistem informasi e-PPGBM di hari yang sama;
8. Memastikan dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan intervensi serentak; dan
10. Memastikan ketersediaan pembiayaan pelaksanaan intervensi serentak termasuk rujukan kasus ke fasilitas layanan kesehatan.
(adv/adm)











