SULBARPEDIA.COM,- Mamuju, Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju bersama Unit Reskrim Polsek Kalukku melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pengrusakan, Sabtu (12/03/22)
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadi Nagara menuturkan berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa telah diamankan seseorang yang telah melakukan Tindak Pidana pengrusakan rumah warga hingga pengancaman di desa takandeang kecamatan Kalukku.
Mendapat laporan masyarakat, Polresta Mamuju bersama Unit Reskrim Polsek kalukku langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku yakni Lel. Gopal alias TOPAN
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah Kita Mendapatkan Laporan adanya tindak pidana Pengrusakan Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju langsung mengarah ke TKP kemudian mengamankan pelaku” Kata Rigan
Lebih lanjut Rigan menjelaskan kejadian pengrusakan oleh gopal yang terjadi pada jumat,11 Maret 2022 sekira pukul 9 pagi dimana gopal dengan sepeda motornya mendatangi kios pando kemudian mengambil 5 botol bensin. melihat tindakan Gopal, Pando kemudian berteriak namun tak terduga Gopal malah mengambil parang dan hendak memarangi pando
Motif Pelaku (Gopal) memiliki dendam terhadap Pando karena pernah diparangi, kejadian tersebut menyulut emosi Gopal hingga mendatangi Pando bahkan merusak secara membabi buta rumah masyarakat di sekitar rumah Pando
Gopal juga pernah mengambil Aki di pembeli besi tua dan terekam CCTV, kemudian rekaman CCTV tersebut tersebar sehingga gopal mendatangi pemilik Aki tersebut dan megancamnya
“Pelaku sementara diamankan Sat Reskrim Polresta Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan” ungka ringan
(rls/hfs)











