SULBARPEDIA.COM,- Seorang petani Sawit di Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Mamuju Tengah (Mateng), bernama David alias Bapak Uto ditahan oleh Polda Sulbar dengan tuduhan melakukan pengancaman terhadap anggota kepolisian.
Tak terima atas kejadian itu, rekan-rekan David yang yang tergabung dalam masyarakat petani sawit Rawa Indah Desa Tobadak pun langsung mengupayakan untuk membebaskan rekannya.
Pernyataan sikap pembebasan yang ditandatangani puluhan rekan sesama petaninya ini dibawa oleh kuasa hukum David Rustam Timbonga ke Mapolda Sulbar di Mamuju pada Senin (14/11/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rustam mengatakan, para petani mengajukan tuntutan secara tertulis dan dibubuhi tandatangan karena mereka merasa diintimidasi oleh oknum kepolisian di Mateng.
“Sebagai kuasa Hukum kami berharap agar apa yang menjadi aspirasi masyarakat itu perlu dipertimbangkan karena akan dapat menimbulkan komflik horisontal di masayarakat petani sawit,” ujar Rusman kepada sejumlah media usia menyerahkan pernyataan sikap ke Polda Sulbar.
Sementara itu, salah seorang petani sawit yang mewakili 132 orang, Yahya, mengatakan, ada beberapa poin tuntutan masyarakat petani sawit di Tobadak.
“Ada beberapa poin sebagai tuntutan masyarakat petani sawit. Kami ada 7 orang yang mewakili para petani menyerahkan secara langsung aspirasi di Kantor Polda Sulbar,” ungkap Yahya.
Ia mengemukakan, atas nama masyarakat petani sawit Rawah Indah menyatakan sikap menolak secara tegas ditetapkannya David sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan pengancaman dan menghalangi tugas kepolisian.
“Bahwa tindakan kepolisian tersebut adalah sangat diskriminatif, dimana sesungguhnya saudara kami David yang hanya ingin mempertanyakan apa sebabnya ada anak-anak dijemput paksa oleh kepolisian. Malah justru polisi yang mengancam dengan senjata tidak diproses,” kata Yahya.
“Kami masyarakat sudah trauma terhadap tindakan kepolisian. Dimana beberapa waktu yang lalu ada saudara kami dijemput pihak kepolisian dan mati mengenaskan dalam tahanan Polres Mamuju Tengah, tapi tidak ada rasa tanggung jawab dari pihak kepolisian,” tambahnya.
Yahya mengatakan, pihaknya mendesak secara tegas agar laporan polisi segera dicabut dan dihentikan proses hukumnya.
Menurutnya, jika penyampaian aspirasi ini tidak diindahkan, maka mereka akan menurunkan massa yang besar.
Sementara itu, aspirasi dari masyarakat kelompok tani sawit Rawah Indah oleh bagian Setum Polda Sulbar.
(Lis/Lal)