SULBARPEDIA.COM, – Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Sulawesi Barat mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju segera menerapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang sebelumnya dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kebijakan ini sejalan dengan Keputusan Bersama Tiga Menteri – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang – dengan Nomor 03 Tahun 2024, Nomor 3015 Tahun 2024, dan Nomor 600 Tahun 2024, tertanggal 25 November 2024. Aturan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati Mamuju Nomor 36 Tahun 2024, yang diteken pada 31 Desember 2024.
Ketua DPD REI Sulbar, Minta Jaya Ginting, menegaskan bahwa pembebasan BPHTB dan PBG merupakan salah satu langkah mendukung program tiga juta rumah yang menjadi nawacita Presiden Prabowo Subianto. Program ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memiliki rumah dengan harga terjangkau melalui fasilitas subsidi perumahan (FLPP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Instruksi tiga menteri ini bertujuan mendukung program nasional perumahan rakyat. Bahkan Pemkab Mamuju sudah membuat Perbup Nomor 36 Tahun 2024 untuk membebaskan BPHTB dan PBG. Namun, hingga lebih dari delapan bulan sejak diterbitkan, aturan ini belum dijalankan,” tegas Minta Jaya Ginting dalam konferensi pers, Kamis (21/8/2025).
Menurutnya, kelalaian ini bertolak belakang dengan komitmen pemerintah pusat untuk menekan angka backlog perumahan yang saat ini masih mencapai 15.500.000 unit secara nasional. Empat Kabupaten Sudah Jalankan, Mamuju Masih Mandek
REI Sulbar mencatat, empat kabupaten di Sulbar sudah menerapkan kebijakan ini, yakni Pasangkayu, Mamuju Tengah, Majene, dan Polewali Mandar. Sementara dua kabupaten lainnya, Mamasa dan Mamuju (ibu kota provinsi), hingga kini belum melaksanakan aturan tersebut.
“Kami meminta Pemprov Sulbar ikut menekan kabupaten agar mematuhi kebijakan ini. Kami juga mendesak Ibu Bupati Mamuju segera mengeksekusi Perbup yang beliau tanda tangani sendiri. Ini demi kesejahteraan masyarakat agar bisa memiliki rumah dengan biaya terjangkau,” tegasnya.
DPD REI Sulbar berharap langkah ini segera direalisasikan untuk mendukung pembangunan perumahan rakyat di Sulawesi Barat dan mengurangi angka backlog di daerah.
(Adm)











