MAMUJU, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat paripurna penyerahan Nota keuangan RAPBD anggaran tahun 2019 dan penjelasan Gubernur Sulbar nota keuangan dan ranperda anggaran APBD tahun 2019. Kamis (22/11/2018).
Ketua DPRD Sulbar Amalia Fitri Aras menuturkan, rapat paripurna DPRD Sulbar dilaksanakan untuk memenuhi permintaan Gubernur Sulbar,yang disampaikan melalui suran no 01/5180/Z tanggal 22-11-2018,perihal penyampaian nota keuangan dan ranperda APBD tahun anggaran 2019.
“Dan tercatat dalam agenda sekretteriat DPRD Sulbar,no 141 tanggal 22 november 2018,” terang Amalia Fitri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses penyusunan ranperda APBD anggaran tahun 2019,diawali dengan penyusunan KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama antara pemerintah Prov Sulbar antara DPRD Sulbar untuk di jadiakan acuan dalam penyusunan,pelaksanaan,APBD anggaran tahun 2019.
“Namun khusus penyusunan ranperda APBD tahun 2019,mengacu pada peraturan Mentri dalam negeri (Mendagri) no 38 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan dan pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2019,” ujarnya.
Pembahasan nota keuangan dan rancangan APBD tahun 2019,dibahas sesuai dengan mekanisme DPRD sebagaimana yang telah di atur dalam tatatertib DPRD yang diawali dengan rapat badan musyawarah DPRD dan Pimpinan DPRD,yang dilanjutkan dengan rapat pembuatan peraturan daerah dan rapat badan anggaran DPRD bersama TAPD dalam rangka persiapan pembahasan.
“Setelah melalui rangkaian tersebut,maka hari ini pemerintah Prov Sulbar akan menyerahkan nota keungan dan ranperda APBD anggaran tahun 2019, kepada DPRD Sulbar untuk dibahas bersama-sama.” Tutupnya.
(Zul)