Eks Kades dan Anaknya di Pasangkayu Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 700 Juta

- Jurnalis

Selasa, 10 Mei 2022 - 23:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(press release polres Pasangkayu pengungkapan kasus korupsi dana desa, foto: hms)

(press release polres Pasangkayu pengungkapan kasus korupsi dana desa, foto: hms)

SULBARPEDIA.COM,- Pasangkayu, Satuan Reserse kriminal Polres Pasangkayu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa.

Tersangkanya adalah mantan Kepala desa Benggaulu (IK)bersama anaknya (LI)

Keduanya terbukti korupsi dana desa sebesar Rp 704.694.310.00

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua tersangka tersebut, dihadirkan saat Press Release di ruangan Media Center Humas Polres Pasangkayu, Jalan Ir Soekarno Kecamatan Pasangkayu, Selasa (10/5/2022)

Wakapolres Pasangkayu Kompol Eduard Steffry Allan Telussa mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa ini terjadi selama tiga tahun, sejak tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.

“Korupsi dana desa ini, terjadi saat tersangka inisial IK masih menjabat sebagai Kepala Desa Benggaulu, ” jelasnya Wakapolres depan awak media.

Disampaikan, berdasarkan hasil menyidikan motif para tersangka menggunakan uang korupsi dana desa untuk keperluan pribadi.

“Jadi tersangka memanfaatkan jabatannya selaku Kades Benggaulu Kecamatan Dapurang pada periode tahun berjalan di 2017, 2018 dan 2018,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Wakapolres sekaligus memastikan bahwa tersangka (IK) Memiliki hubungan keluarga dengan (LI) sebagai Ayah dan anak.

“Jadi tersangka inisial (LI) adalah anak kandung dari Kades Benggaulu. Dia berperan sebagai rekanan tim pelaksana kegiatan desa,” ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Ronald Suhartawan Hadipura menyampaikan bahwa tersangka dilakukan penahanan sejak 4 Februari 2022.

(IK) ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: sp.han/22/II/2022l/Reskrim tertanggal 4 Februari 2022.

Sementara (LI) ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: sp.han/23/II/2022l/Reskrim tertanggal 4 Februari 2022.

(rls/hfs)

Berita Terkait

Dinkes Catat 271 Calon Jemaah Haji Mamuju Sudah Divaksin Meningitis
Dinas PPKB Mamuju Beri Pembekalan 20 Finalis Duta Genre, Ada Pelajar dan Mahasiswa
DPPKB Mamuju Ungkap Distribusi Alokon di 34 Faskes Capai 45% Selama Januari-Mei 2024
Dinkes Mamuju Gelar Rakor dan Evaluasi 12 Indikator SPM Bidang Kesehatan
Dinkes Evaluasi Disiplin Kerja Nakes Puskesmas Tapalang Pasca Sidak Bupati Mamuju
Kabid Komunikasi Rusli, Sebut 3 Program Kerja di Tahun 2024
Sekda Mateng Buka Drum Up dan Evaluasi Inovasi : Kades adalah Ujung Tombak Pemerintahan
Pemda Mateng Melepas 195 Jama,ah Haji Tahun 2024

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 08:02 WIB

Dinkes Catat 271 Calon Jemaah Haji Mamuju Sudah Divaksin Meningitis

Kamis, 16 Mei 2024 - 21:16 WIB

Dinkes Sulbar Terima Kunjungan BPJS Kesehatan untuk Perkuat Sinergi dan Koordinasi

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:32 WIB

DPPKB Mamuju Ungkap Distribusi Alokon di 34 Faskes Capai 45% Selama Januari-Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:13 WIB

Dinkes Mamuju Gelar Rakor dan Evaluasi 12 Indikator SPM Bidang Kesehatan

Rabu, 15 Mei 2024 - 07:53 WIB

Dinkes Evaluasi Disiplin Kerja Nakes Puskesmas Tapalang Pasca Sidak Bupati Mamuju

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:07 WIB

Kabid Komunikasi Rusli, Sebut 3 Program Kerja di Tahun 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:17 WIB

Sekda Mateng Buka Drum Up dan Evaluasi Inovasi : Kades adalah Ujung Tombak Pemerintahan

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:15 WIB

Pemda Mateng Melepas 195 Jama,ah Haji Tahun 2024

Berita Terbaru