Gubernur Sulbar Serahkan SK CPNS dan PPPK Guru Formasi 2021

- Jurnalis

Rabu, 30 Maret 2022 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar menyerahkan Surat Keputusan (SK) CPNS dan PPPK Guru Tahap I Lingkup Pemprov Sulbar Formasi 2021, foto: hms)

(Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar menyerahkan Surat Keputusan (SK) CPNS dan PPPK Guru Tahap I Lingkup Pemprov Sulbar Formasi 2021, foto: hms)

SULBARPEDIA.COM, Mamuju, Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Ali Baal Masdar menyerahkan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap I Lingkup Pemprov Sulbar Formasi Tahun 2021, Rabu (30/03/22)

Prosesi penyerahan SK berlangsung di Tribun Kantor Merah Putih Gubernur Sulbar. Dalam kegiatan itu, dilakukan penandatangan perjanjian kontrak masa kerja pertahun oleh PPPK.

Diketahui, jumlah total penerima SK pengangkatan tersebut sebanyak 593 orang, terdiri dari CPNS sebanyak 227 orang dan PPPK Guru Tahap I sebanyak 366 orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar mengatakan, bahwa hal itu merupakan hasil perjuangan sekaligus suatu kebanggaan bagi pribadi dan keluarga CPNS dan PPPK Guru.

“Ini adalah yang terbaik dari sekian banyak pelamar karena semua telah melalui tahapan seleksi yang murni, transparan dan obyektif serta tidak ada pungutan biaya, sehingga ini adalah momentum yang sangat penting,”ucap Ali Baal

“Setelah menerima SK-nya, masing-masing langsung bekerja dan terjun ke lapangan, serta tidak usah dulu memikirkan administrasinya, bekerjalah yang iklas dan jujur,”sambungnya

Khusus bagi PPPK Guru, Ali Baal menegaskan, bahwa dalam satu tahun bekerja dengan baik bisa dilanjut untuk perjanjian kerjanya. Namun, apabila kurang rajin akan dimundurkan di tempat.

Selain itu, juga mengingatkan, PPPK akan diberhentikan kontraknya apabila mengajukan pindah Sekolah atau pindah Formasi, sebagaimana amanat Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2020.

Dijelaskan, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa ASN terdiri dari CPNS dan PPPK. Olehnya itu, setiap ASN harus mampu menjadi contoh dan teladan di lingkungannya masing-masing untuk menyongsong berbagai perubahan kondisi dan regulasi, baik itu CPNS maupun PPPK.

Gubernur berharap, CPNS dan PPPK Guru mampu untuk tetap bekerja sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan bekerja secara profesional dalam mendukung percepatan pembangunan Sulbar, serta terwujudnya Sulbar yang Malaqbi.

“Dengan profesionalisme yang baik itu akan terwujud standarisasi kompetensi, sehingga untuk jabatan yang sama di berbagai Unit Kerja dan Daerah akan memiliki kualitas dan kapasitas yang setara,”pungkasnya

Sekprov Sulbar, Muhammad Idris mengatakan, terdapat ketentuan khusus untuk provinsi bagi CPNS atau PNS. Ketentuan khusus yang dibuat oleh pemerintah provinsi adalah jangan berpikir setelah mendapat Nomor Induk Kepegawaian (NIP) selesai persoalan.

“Untuk itu, kapan saja mengajukan untuk pindah, paling cepat adalah 10 Tahun bagi CPNS,”ucap Idris

Sedangkan, untuk PPPK ketentuan umumnya adalah penilaian kinerja pertahun. Apabila tidak becus dalam bekerja, maka putuslah hubungan pekerjaannya dengan pemerintah provinsi.

Idris menambahkan, bagi CPNS nantinya akan diselenggarakan pendidikan persyaratan. Pendidikan itu bertujuan untuk memastikan apakah CPNS layak lanjut untuk menjadi PNS atau tidak.

“Insyaallah tanggal 6 akan dimulai pendidikan dasar bagi CPNS, yang diikuti sebanyak 227 orang dan dibagi beberapa gelombang. Untuk PPPK yang jumlahnya sebanyak 366 orang, sementara menunggu petunjuk teknis khusus untuk pendidikan dan pelatihannya,”tuturnya

Sementara itu, Kepala BKD Sulbar, Zulkifli Manggazali menyampaikan, jumlah Formasi CPNS Tahun 2021 sebanyak 250 Formasi, sedangkan jumlah Formasi PPPK Guru sebanyak 2.161 Formasi.

Zulkifli menjelaskan, jumlah peserta CPNS yang lulus sebanyak 227 orang, dengan rincian yaitu Golongan III B sebanyak 20 orang yakni Formasi Kedokteran, Widyasuara, dan Keperawatan. Golongan III A sebanyak 133 orang yakni Formasi Kesehatan dan Teknisi. Golongan II C sebanyak 65 orang yakni Formasi Kesehatan dan Tekhnis, serta Golongan II A sebanyak 9 orang yakni Formasi Polisi Kehutanan dan Asisten Pelatih Olahraga. Sedangkan, jumlah peserta PPPK Guru Tahap I yang lulus sebanyak 366 orang, dengan rincian yaitu Guru SMA 209 orang, Guru SMK 148 orang dan Guru SLB 9 orang.

Dia menambahkan, dalam proses pelaksanaan seleksi CPNS terdapat 29 orang peserta yang melakukan kecurangan pada ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan sudah didiskualifikasi.

(ADV/hfs)

Berita Terkait

KOHATI Majene Dorong Gerakan Anti Kekerasan terhadap Perempuan Lewat Keteladanan Fatimah az-Zahra
Kabur Usai Ditetapkan Tersangka, Kades di Mamuju Masuk Daftar Pencarian Orang 
Golkar Sulbar Gelar Musda IV, Siap Kolaborasi Majukan Daerah
Api Lahap Ruang Arsip Puskesmas Katumbangan, Kerugian Capai Rp150 Juta
Maxim Kini Hadir di Pasangkayu, Bawa Solusi Mobilitas Modern untuk Masyarakat Sulbar
Last Child Siap Guncang Mamuju: Konser ‘Sound of Healing’ Akan Digelar di Stadion Manakarra
Mobil Logistik BNI Terbakar di Balanipa, Brankas Berisi Uang Rp1 Miliar Masih Jadi Tanda Tanya
Resmi Berdiri di Sulbar, LBH VJP Buka Akses Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat Kurang Mampu

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 17:39 WIB

Kesbangpol Sulbar Gelar  Sosialisasi Digitalisasi Layanan Ormas dan ASN

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:33 WIB

Kades Tersangka Korupsi yang Sempat DPO, Resmi Ditangkap dan Ditahan Polresta Mamuju

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:00 WIB

Mammesa Grow GLI Batch 5 Edukasi Warga di Polewali Mandar

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:54 WIB

Toilet RSUD Sulbar Banyak Tak Berfungsi gegara Septic Tank Penuh, Baru Diperbaiki 2026

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:03 WIB

Hampir Semua Toilet Rusak, RSUD Provinsi Sulbar Dikeluhkan Keluarga Pasien

Senin, 1 Desember 2025 - 19:50 WIB

Sengketa Lahan Berujung Maut, di Kalukku

Rabu, 26 November 2025 - 09:18 WIB

KOHATI Majene Dorong Gerakan Anti Kekerasan terhadap Perempuan Lewat Keteladanan Fatimah az-Zahra

Selasa, 25 November 2025 - 14:19 WIB

Kabur Usai Ditetapkan Tersangka, Kades di Mamuju Masuk Daftar Pencarian Orang 

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Mammesa Grow GLI Batch 5 Edukasi Warga di Polewali Mandar

Kamis, 4 Des 2025 - 21:00 WIB

x