Gubernur Sulbar Terbitkan SE WFA bagi ASN Jelang Nyepi dan Idul Fitri 1447 H

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM, Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menerapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kebijakan Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA) menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Penyesuaian sistem kerja ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 terkait pengaturan kerja ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan WFH dan WFA bagi ASN lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat diterapkan selama dua hari sebelum libur nasional Nyepi, yakni pada 16 dan 17 Maret 2026, serta tiga hari setelah libur Idul Fitri, yaitu 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Kebijakan ini berlaku bagi Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional Ahli Muda hingga jenjang di bawahnya, serta Pejabat Pelaksana.

Sementara itu, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Fungsional Ahli Madya tetap diminta untuk berkantor pada tanggal tersebut serta mengatur kehadiran ASN di unit kerja masing-masing dengan mempertimbangkan kinerja dan kebutuhan organisasi.

Pengaturan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap meningkatnya mobilitas masyarakat selama masa mudik dan arus balik libur panjang.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menegaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik tetap harus berjalan optimal.

Perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan esensial lainnya, diminta memastikan pelayanan tetap tersedia dan mudah diakses masyarakat.

Unit pelayanan publik juga diminta menerapkan sistem kerja bergilir atau shift guna memastikan pelayanan tetap berjalan tanpa mengganggu kebutuhan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, kehadiran ASN akan dipantau melalui aplikasi FLEKSI (Fleksibel Presensi) dengan ketentuan presensi masuk dimulai pukul 08.00 hingga 08.30 WITA, sedangkan presensi selesai kerja dilakukan mulai pukul 15.00 hingga 18.00 WITA disertai pelaporan aktivitas kerja harian.

Selain itu, setiap ASN diwajibkan menginput rencana aktivitas harian serta laporan hasil kerja pada aplikasi tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja selama menjalankan tugas secara WFH maupun WFA.

Kepala perangkat daerah juga diminta untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja ASN serta memastikan target kinerja organisasi tetap tercapai.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Rls)

Berita Terkait

RSUD Sulbar Hadirkan Layanan Spesialis Periodonsi, Tangani Kesehatan Gusi dan Jaringan Penyangga Gigi
RSUD Sulbar Perkuat Pengelolaan Limbah Medis, Terima Kunjungan Biro Ekbang Setda Sulbar
Safari Ramadan di Mambi, Mamasa: Suhardi Duka Serahkan 500 Paket Sembako
Gubernur Sulbar Dorong Pembangunan Jaringan Ekonomi Baru: Akses Jalan Diperluas, Konektivitas Dibuka
Bamus Matangkan Agenda Kedewanan, DPRD Sulbar Susun Jadwal Kegiatan Masa Persidangan
Ketua DPRD Sulbar Tekankan Sinkronisasi Program Pusat-Daerah di Tengah Tantangan Fiskal
Jangan Lewatkan! Pendaftaran Beasiswa Pemprov Sulbar 2026 Dibuka Dua Bulan Penuh
Sekretaris DPRD Sulbar Hadiri Rakor Lintas Sektoral Persiapan Operasi Ketupat 2026

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 17:05 WIB

Wabup Mateng Buka Sosialisasi Perbup No 32 tahun 2025 Tentang Pungutan Zakat ASN

Senin, 9 Maret 2026 - 13:10 WIB

Diskominfo Mateng dengan BPS Rapat Koordinasi lmplementasi Prinsip Satu Data Indonesia

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:15 WIB

Sensus Ekonomi 2026, Bupati Arsal Minta Masyarakat Berikan Data yang Akurat

Rabu, 4 Maret 2026 - 07:54 WIB

Safari Ramadhan Pemkab Mateng, Bantu Dua Masjid Setiap Kecamatan

Senin, 2 Maret 2026 - 21:39 WIB

PTSP Mateng Bersama DPM-PTSP Sulbar Bangun Kerjasama Pengawasan Terpadu

Minggu, 1 Maret 2026 - 11:57 WIB

Gelar Buka Puasa, Wabup Mateng Askary:memperkuat dan memperkokoh persaudaraan

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:57 WIB

Pemda Mateng Bersama Kanwil Kemenkum Sulbar Dorong Perlindungan KI

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:23 WIB

Safari Ramadhan di Kec.Tobadak, Bupati Arsal: Pentingnya Nilai-Nilai Ramadhan sebagai Penguat Ukhuwah lslamiyah

Berita Terbaru

x