MATENG,Sulbarpedia – Menghadiri Upacara Hari Jadi Kab.Mamuju Tengah yang ke-10, rabu (14/12/22), Sekprov Sulbar Muh Idris menuturkan. Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) terbentuk berdasarkan undang undang (UU) no 4 tahun 2003 tentang pembentukan Kab.Mateng, dalam wilayah Sulawesi Barat atas aspirasi dari tokoh masyarakat,tokoh agama dan tokoh pemuda. Yang dituang dalam No 12 panjang daerah Kabupaten Mamuju, No 17 tahun 2007, tanggal 31 agustus 2007, tentang persetujuan pembentukan Mamuju Tengah.
“Dilihat dari aspek unsur,sejarah pembentukan Kab.Mateng sudah dimulai sejak tahun 1963 atas aspirasi masyarakat. Sebagai upaya mempertek pengendalian wilayah serta pelayanan terhadap masyarakat” ujar Muh.Idris
Terbukti hari ini,kata Idris, sepuluh tahun yang lalu sudah banyak perubahan yang dapat terlihat dan ditemui dibergai aspek pelayanan. Sehingga patut dipertahankan dalam proses pembenahan,unsur unsur pelayanan bagi masyarakat Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat,Bupati Mateng di usia yang ke-10 ini agar unsur unsur yang belum terlihat di masyarakat,sebagai upaya penyelenggara untuk kastuan rebublik Indonesia” sambungnya
Muhammad Idris menambahkan,perjalanan 10 tahun perjalanan yang cukup panjang dalam sejarah pembangunan,mempengaruhi perjalanan pemerintah sehingga pemerataan dapat dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Mateng.
“Memperingati hari jadinya merupakan salah satu pristiwa sejarah, seperi halnya hari ini sebagi hal yang wajar. Karena di dalamnya kita akan mengingat nilai istorisnya,terkandung makna dan ikmah yang sangat dalam dan penting” terangnya
Ia juga membeberkan, dalam peryaan hari jadi sebagai renungan kembali perjuangan pembentukan suatu daerah serta tidak kalah pentingnya sejauhmana pengabdian kita sebagai bangsa dan negara khususnya Kabupaten Mamuju Tengah. (zl/adm)