Hamdan : UU No 7 Suara tidak Ada yang Sia-Sia

- Jurnalis

Sabtu, 9 Maret 2019 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, Bertempat di Hotel d’Maleo ,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, sabtu (9/3/2019) menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Hamdan Dangkang menjelaskan bahwa kegiatan tersebut, bertujuan untuk pengenalan cara penetapan calon terpilih, perolehan kursi dan calon terpilih dalam Pemilu.

“Dari awal kami sampaikan, sehingga peserta Pemilu tidak bingung bagaimana cara KPU dalam menentukan calon terpilih, perolehan kursi dan calon terpilih dalam Pemilu,” ungka Hamdan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Hamdan juga menyebutkan jika ada calon tidak memenuhi syarat (TMS) yang terpilih, suaranya tetap dinyatakan sah.Sebab, suara dari TMS itu tetap masuk di Partai Politik (Parpol).

“Jadi, pada intinya di undang-undang nomor 7 pada Pemilu 2019 ini, hampir dikatakan suara tidak ada yang sia-sia sepanjang coblosan itu berada dalam area suatu parpol. Kecuali surat suara tersebut dicoret,” sambungnya.

” Suara Parpol akan dibagikan kepada calon pada Parpol tersebut.” Kuncinya

(A1)

Berita Terkait

Arsal-Askary Unggul Di Pemilih Gen-Z Dan Millenials
Pergantian Kasek SD 002 Aralle Berbuntut Panjang, Sekolah Ditutup Sementara
Kasus Kapus Ranga-Ranga Kampanyekan Paslon Pilbup Mamuju Dilimpahkan ke Jaksa
Kisah Petani Nanas di Mamasa, Butuh Mitra Untuk Jual Hasil Panen yang Melimpah
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Aralle Intensifkan Pengamanan Kampanye
Tukang Bangunan SMAN 2 Tapalang Tersengat Listrik-Terjatuh Saat Pasang Rangka Atap
Korban Penipuan Haji Furoda Desak Kemenag Cabut Izin Travel Al Hijrah Barru
Lahan Dicaplok, Warga Kabuloang Protes Minta IUP PT Polemaju Mineral Mandiri Dicabut

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:59 WIB

Bawa Kabur Uang Kelompok Tani Rp 157 Juta, Karyawan Swasta di Mamuju Ditangkap

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:05 WIB

Warga Sakit di Kalumpang Ditandu Lewati Jalan Rusak, Sugianto Kritik Pemkab Mamuju

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:26 WIB

Nestapa Warga Sakit di Salumakki Mamuju Ditandu 48 Km ke Puskesmas gegara Jalan Rusak

Senin, 2 Desember 2024 - 22:22 WIB

Bupati-Ketua DPRD Mamuju Tinjau Pembangunan Masjid Suhada, Ditarget Rampung 31 Desember

Senin, 2 Desember 2024 - 09:41 WIB

Jelang Nataru, Pertamina Sulawesi Monitoring Lembaga Penyalur untuk Jamin Stok BBM-LPG Aman di Sulbar

Senin, 2 Desember 2024 - 08:07 WIB

4 Tahun YKPM-Kapal Perempuan Jalankan Program GEDSI di Mamuju, Ini 6 Isu Prioritasnya

Minggu, 1 Desember 2024 - 08:26 WIB

Kisah Aipda Yunar Lewati Hutan-Sungai di Mamuju Demi Kawal Logistik Pilkada

Sabtu, 30 November 2024 - 21:53 WIB

29 Rekomendasi DPRD ke Pemda Mamuju Terhadap RAPBD 2025

Berita Terbaru

x