Jakarta, sulbarpedia.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan nomor perkara 53-PKE-DKPP/III/2019.
Pelaksanaan sidang ini bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Jalan Ranggong No. 28 Rimuku, Kota Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat pada pada Sabtu (27/4/2019) pukul 09.00 waktu setempat.
Pengadu dalam perkara ini, Angsar. Sedangkan Teradu: Rustam, ketua Bawaslu Kabupaten Mamasa. Sidang ini rencananya akan dipimpin oleh Prof Muhammad dan anggota majelis Ansharullah Alimuddin, anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur Bawaslu Provinsi; Rehang Mas’ud, TPD unsur masyarakat; dan Farhanuddin, TPD unsur KPU Provinsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pokok pengaduan, Pengadu mendalilkan bahwa Teradu dinilai tidak jujur pada saat mengajukan surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik sebagai kelengkapan administrasi calon anggota Bawaslu Kabupaten Mamasa tanggal 22 Juli tahun 2018.
Pasalnya, dalih Pengadu, dia tercatat dalam tim pemenangan atau kampanye dan juru kampanye Dewan Pimpinan Cabang Partai Indonesia Sejahtera pada Pemilu Legislatif 2009-2014.
Menurut Kepala Biro Administrasi DKPP Bernad Dermawan Sutrisno, agenda sidang ini adalah mendengarkan pokok-pokok pengaduan Pengadu dan mendengarkan jawaban dari pihak Teradu. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka. Artinya, masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming facebook DKPP,” tutup Bernad. [rilis humas DKPP]