IJS Resmi Laporkan Komisioner KPU Mateng ke DKPP RI

- Jurnalis

Senin, 22 Juli 2019 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA. COM – Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat, (IJS-Sulbar) tidak main-main, terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik dan pidana pemilu yang diduga dilakukan komisioner KPU Mamuju Tengah.

Ketua IJS Sulbar, Irham Azis secara resmi melaporkan komisioner KPU Mateng ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Jakarta. Irham membawa serta sejumlah dokumen yang menjadi bukti dalam laporan.

Materi laporan di DKPP RI meliputi, KPU Mamuju Tengah ditengarai melakukan pelanggaran Terstuktur Sistematis dan Masif. Bahkan, pelanggaran tersebut berpotensi pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah memiliki sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran Terstuktur Sistematis dan Masif yang diduga dilakukan komisioner KPU Mateng. Data tersebut telah kami serahkan ke kantor DKPP” urai irham dalam rilisnya di Jakarta, Senin (22/9).

Irham menambahkan, dugaan pelanggaran yang dilakulan KPU Mateng, diantaranya tidak menghapus data ganda, namun membuat data tersebut berubah, utamanya melakukan perubahan NIK (nomor induk Kependudukan) dan perubahan nama yang sama.

“Kami juga menemukan dugaan adanya hak suara yang di hilangkan di salah satu TPS. Dan itu perbuatan pidana. Apalagi, diduga melibatkan komisioner KPU” ucap Irham.

Irham menambahkan, pelanggaran lain yakni pengangkatan petugas PPS pengganti, tanpa melalui prosedur. Sehingga ditengarai merugikan PPS yang telah mendapat SK pengangkatan, sebelumnya. Ada pula, PPS Ganda.

“laporan hari ini di DKPP Jakarta, menjadi bukti, bahwa kami serius menangani kasus ini. Kami akan kawal, agar kasus ini tuntas di tangan DKPP” tegas Irham.

Komisioner KPU Mateng diduga melanggar peraturan DKPP RI nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu terkait pasal 2, pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 12, pasal 15 dan pasal 17.

Staf DKPP RI, Ratna mengaku setelah laporan masuk ke DKPP, maka akan dilakukan verifikasi. Dua alat bukti yang dibutuhkan telah terpenuhi jumlahnya.
“Saya terima laporan dan dokumenya, namun akan diperiksa lagi. Tapi, itu bukan tugas saya.” ucapnya, sambil menyerahkan bukti tanda terima laporan.

Laporan IJS Sulbar terigistrasi di DKPP RI dengan tanda terima nomor : 01-22/PP.01/VII/2019 tertanggal 22 juli 2019, pukul 10.57 WIB.

 

(RLS /Lal )

 

 

Berita Terkait

DPPKB Mamuju Sukses Gelar Ajang Pemilihan Duta Genre 2024, Ini Pemenangnya
DPPKB Mamuju Tuntaskan Pelatihan Pelayanan Kontrasepsi Gelombang Pertama
Dinkes Catat 271 Calon Jemaah Haji Mamuju Sudah Divaksin Meningitis
Dinas PPKB Mamuju Beri Pembekalan 20 Finalis Duta Genre, Ada Pelajar dan Mahasiswa
DPPKB Mamuju Ungkap Distribusi Alokon di 34 Faskes Capai 45% Selama Januari-Mei 2024
Dinkes Mamuju Gelar Rakor dan Evaluasi 12 Indikator SPM Bidang Kesehatan
Dinkes Evaluasi Disiplin Kerja Nakes Puskesmas Tapalang Pasca Sidak Bupati Mamuju
Kabid Komunikasi Rusli, Sebut 3 Program Kerja di Tahun 2024

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:41 WIB

Ibu Iriana dan Wury Ma’ruf Takjub Keindahan Tenun Sekomandi, Saqbe Mandar hingga Sambu

Senin, 13 Mei 2024 - 19:52 WIB

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Pastikan Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 14:27 WIB

Pertamina Sulawesi Apresiasi Kinerja Agen Terbaik BBM Industri dan Distributor Petrochemical

Jumat, 19 April 2024 - 01:11 WIB

Presiden Jokowi Bakal Kunjungi 3 Kabupaten di Sulbar, Ini Agendanya

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:06 WIB

Menteri PPPA RI Apresiasi Pertamina, Hadirkan Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Berkelanjutan melalui SAPD

Rabu, 20 Maret 2024 - 09:41 WIB

Berkah Ramadhan, Pertamina Sulawesi Tambah 16 Ribu Pasokan LPG 3 Kg di Sulbar

Sabtu, 16 Desember 2023 - 09:23 WIB

Pertamina Regional Sulawesi Jamin Ketersediaan BBM dan LPG Jelang Nataru

Jumat, 24 November 2023 - 13:00 WIB

Pertamina Sesuaikan Harga LPG Non Subsidi, Harga LPG 5,5 Kg di Sulbar Turun Enam Ribu Rupiah

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Arsal Aras Hadiri Milad ke-10 HPPM Mateng Palu

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:43 WIB