MAMUJU-Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sulawesi Barat Rehang Mas’ud berharap tidak ada celah bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sedang melaksanakan tahapan Pilkada di daerah ini untuk digugat.
“Harapan kita KPU benar-benar dapat bekerja dengan menjunjung tinggi asas penyelenggara pemilu. Jika penyelenggara bekerja sesuai dengan aturan perundangan-undangan, maka tidak akan ada celah yang terbuka sebagai peluang untuk digugat.” kata Rehang Mas’ud yang juga mantan anggota KPU Sulawesi Barat periode 2013 – 2018.
Untuk itu ia mengingatkan KPU agar memastikan setiap tahapan pemilihan kepala daerah berjalan sesuai dengan aturan sebagaimana yang tertera dalam pasal 2 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa dalam menyelenggarakan Pemilihan, penyelenggara Pemilihan harus memenuhi prinsip yaitu : mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksanaan Pilkada sendiri saat ini sudah memasuki tahapan Pendaftaran Pasangan Calon yang dimulai dari tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024. Setelah pasangan calon melakukan pendaftaran, KPU pada masing-masing daerah akan melakukan penelitian persyaratan calon yang telah mendaftar.
Proses ini akan berlangsung hingga 31 September 2024. Menurut Rehang Mas’ud, KPU dituntut bekerja memenuhi pasal 2 ayat 2 PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Demikian pula menyangkut data pemilih. Ia mengatakan, warga masyarakat yang memenuhi syarat menjadi pemilih jangan ada yang tidak terakomodir dalam daftar pemilih.
“Akurasi data pemilih sangat berpengaruh pada ketersediaan logistik yang akan digunakan, dalam hal ini Daftar Pemilih Tetap (DPT). Karena DPT menjadi acuan bagi penyelenggara untuk kesiapan logistik khususnya surat suara,” ujarnya. (rls)