MAMUJU, Tim Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mamuju dan Kejaksaan Tinggi Sulsel, secara resmi menyerahkan memori kasasi terhadap kasus keempat unsur pimpinan DPRD Sulbar ke-Pengadilan Negeri Tipikor Mamuju untuk tindaklanjuti di Mahkamah Agung (MA).
“Harapan kita selaku JPU pihak Pengadilan Negeri Tipikor Mamuju,segera mengerim secara lengkap ke-Mahkamah Agung (MA) untuk ditindaklanjuti,” ujar Kajari Mamuju Andi Muh Hamka saat diwawancarai di ruangan kerjanya, kamis (27/9/2018).
Andi Muh Hamka juga mengharapkan dengan dilayangkan memori kasasi tersebut ke MA,agar tuntutan JPU terbukti dan terpenuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau seumpamanya Hakim MA memutus labil yang lain, ya kita minta petunjuk kepada pimpinan biasanya ada namanya kasasi luarbiasa. Itupun juga sesuai dengan petunjuk pimpinan,” sambungnya.
Ia juga menambahkan,pihaknya juga tidak dapat melangkah lebih jauh tanpa adanya petunjuk dari pimpinan. (Zul)