Mateng,Sulbarpedia.com – Komisi l DPRD Mamuju Tengah (Mateng) rapat dengar pendapat RDP), Terkait regulasi rangkap jabatan ASN dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Rapat tersebut dipimpin oleh anggota komisi l Rukmana Salim didampingi Masriadi. Rabu (7/10/2026)
Rukmana membeberkan, setelah melakukan RDP dan berdiskusi pihaknya melahirkan hasil yakni dua poin yakni peraturan daerah (Perda) yang telah terbit di tahun 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nantinya kita akan komunikasikan dengan teman teman Bapenperda, untuk melihat dokumen dokumen pendukung dan kita akan kordinasi juga ke Kementerian Hukum. Nah dengan dasar dasar itu kami akan melihat keputusan teman teman dari Bapenperda” terang Rukmana
Adapun yang kedua hasil dari RDP, kata Rukmana adalah terkait penggajian BPD akan berjalan dengan dibuatkan surat pernyataan dengan pertimbangan apabila dikemudian hari terdapat temuan anggota BPD siap pengembalian.
“Penggajian tetap berjalan dengan dibuatkan surat pernyataan apabila dikemudian hari ada temuan mereka siap untuk pengembalian” sambungnya
Ia juga berharap, semua Perda yang dilahirkan DPRD semua elemen masyarakat dan pemerintah terlibat untuk menciptakan suasana kondusif di wilayah Kab.Mamuju Tengah. ( Adevetorial )










