SULBARPEDIA.COM, Mamuju — Setelah berbulan-bulan berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kasus dugaan korupsi dana desa, Muhammad Nasrullah, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolresta Mamuju pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Nasrullah tiba di kantor polisi secara sadar dan sukarela, dengan didampingi kuasa hukumnya, Subhan, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan atas perkara yang menjeratnya.
Kasihumas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, membenarkan penyerahan diri tersebut dan mengapresiasi sikap kooperatif tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengucapkan terima kasih kepada tersangka Muhammad Nasrullah atas sikap kooperatif dan itikad baiknya datang menghadap penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Ipda Herman Basir.
Pemeriksaan terhadap Nasrullah berlangsung kurang lebih 11 jam. Usai menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 23.00 WITA, penyidik kemudian melakukan penangkapan berdasarkan surat perintah yang telah diterbitkan.
Tersangka langsung dibawa ke ruang tahanan Polresta Mamuju untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Ipda Herman menegaskan bahwa seluruh rangkaian penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
“Polresta Mamuju memastikan penanganan kasus ini berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
(Adm)











