MATENG – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), menggelar Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum Lainnya dengan tema : “Memperkuat Sinergitas Antara Pemerintah, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan seluruh Elemen Masyarakat Guna Menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia di Bumi Lalla’ Tassisara”.
Kegiatan tersebut dihadiri : Sekkab Mateng H. Askary Anwar, Kakanwil Kemenkumham Sulbar Drs. Harun Sulianto, Kabinda Sulbar Susetyo Karyadi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Sri Yuliani, SH. MH, Kabag Hukum Setda Mateng Sabri, serta tamu undangan lainnya. Selasa (30/7/2019) bertempat di Wisma Widya Buah Topoyo.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar Drs. Harun Sulianto. Bc. Ip. SH., sampaikan, salah satu syarat untuk bisa terdaftar sebagai ormas dikementrian hukum dan ham dan kemendagri harus asasnya dan tujuannya berdasarkan undang-undang dan pancasila negara republik indonesia tahun 1945.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Harun Sulianto juga membeberkan bahwa, jika Ormas melanggar aturan dapat diberikan sanksi administratif berupa : Pencabutan surat keterangan mendaftar dan pencabutan status badan hukum, bagi ormas yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami berharap dari pertemuan ini, pemahaman tentang masalah ke-Ormasan, menunggu perencanaan aksi terpadu penanganan konflik sosial yang merupakan program kerja Prov. Sulbar,” ungkapnya
Harun Sulianto juga berharap,Peran Ormas harus dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan, menjaga keutuhan NKRI, menjaga tegaknya pancasila dan menjaga tetap bersatun dan kesatuan untuk kemajemukan bangsa ini ditengah kebhinekaan.
“Saat ini, Indonesia sedang menghadapi beberapa issu terkini yakni Radikalisme, Terorisme, Tindak Pidana Narkotika, Korupsi, Kesenjagan Masalah Sosial,” sambungnya
Dia menambahkan, untuk itulah kita berharap kepada ormas yang ada agar dapat memberikan energi yang positif, bermitra secara aktif, menyelesaikan persoalan bangsa sesuai dengan kewenangan kita dan sesuai dengan perundang-undngan yang berlaku.
Penulis: Hms Yasin
Editor : Zul