MAMUJU,- Penyelenggaraan Kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah program perioritas dari Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Mamuju, merupakan program Pemerintah Kabupaten Mamuju sebagai salah satu bentuk penyebarluasan informasi ke Masyarakat.Yang melaksanakan beberapa item kegiatan, yakni Lomba asa terampil, pengukuhan KIM se-Kecamatan Tapalang Barat, guna sebagai penyebarluasan informasi kepada masyarakat (Desiminasi Informasi) dan menggandeng BANK BPD Sulselbar Wilayah Mamuju dan Badan Pertanahan (BPN)Kab.Mamuju sebagai salah satu bentuk sosialisasi terkait penawaran permodalan kepada masyarakat, yakni bertujuan untuk membantu menyelesaikan permasalahan kewirausahaan di masyarakat , yang disampaikan pada pelaksanaan dialog langsung kepada masyarakat yang di acara Safari Sehari Berbakti untuk Rakyat (SAHABAT Rakyat ), di Desa Pasa’bu Kecamatan Tapalang Barat, Jumat-Sabtu , 30-31 November 2018, yang juga merupakan program PEMKAB Mamuju sebagai ajang silaturrahmi dan kunjungan kerja langsung ke Masyarakat.
Pada kesempatan tersebut dari pihak BPD SULSELBAR menyampaikan penawaran bantuan permodalan ekonomi mikroberupa Kredit Usaha Rakyat (KUR), melalui dialog langsung kepada Mayarakat, yang dihadiri oleh Kepala Dinas KOMINFOSANDI, Pimpinan BPD SUSLSELBAR serta pimpinan BPN. Tidak hanya itu, pihak BPD juga menjelaskan secara detail terkait pola permohonan bantuan KUR, yakni dari pihak BPD tidak akan memberatkan pelaku usaha, dikarenakan pembayaran kredit tersebut dapat disesuaikan dengan kemampuan pelaku usaha sendiri, berdasarkan perhitungan dari usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha. Hal tersebut disampaikan oleh kepala Pimpinan Cabang BPD SULSELBAR Wilayah Mamuju Syarifuddin Haruna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikutnya dilanjut dari pihak BPN menjelaskan dalam hal tersebut disampaikan oleh Pimpinan BPN Mamuju, bahwa tahun depan BPN Mamuju memiliki target 850 sertifikat Tanah, untuk itu BPN Menawarkan kepada pemerintah Desa/Kecamatan secara kolektif, pada penerbitan sertifikat tanah, berdasarkan pemetaan/pengukuran yang dimiliki oleh BPN, jika administrasi di Desa/Kecamatan tersebut sudah lengkap.
(KIP.SITA/LA)